Rabu 10 Dec 2014 13:00 WIB

Kapolri Dinilai Lama Terbitkan Perkap Jilbab

Red:

JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, penundaan penerbitan peraturan kapolri (perkap) untuk seragam polisi wanita (polwan) berjilbab terlalu lama. Padahal, pembahasan mengenai jilbab polwan sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. "Terlalu lama untuk keluar satu aturan. Maka, orang disuruh berdosa dulu untuk menutup aurat," kata Ketua PBNU Said Aqil Siraj, Selasa (9/12).

Said Aqil menyatakan, dalam membuat suatu aturan yang sederhana, Kapolri seharusnya tidak perlu memakan waktu yang lama. Menurutnya, Kapolri harus menyampaikan secara terbuka kendala yang terjadi sehingga perkap ini begitu lama diterbitkan. "Ini masalah keyakinan (jilbab polwan), negatifnya tidak ada. Saya pikir hambatannya bukan masalah seragam. Untuk itu, sebaiknya polisi terbuka," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman hingga kini memang belum rampung menyusun perkap mengenai aturan seragam untuk polisi wanita (polwan) berjilbab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi perkap mengenai seragam untuk polwan berjilbab sedikit lagi selesai. "Perkap (ternyata) belum selesai, sebentar lagi," kata Boy kepada Republika, Selasa (9/12).

Boy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dari perkap itu. Hal tersebutlah yang menyebabkan perkap tersebut belum bisa dirampungkan. "Ya, tadi saya cek ulang, tinggal sedikit lagi. Sabar ya," ujarnya. Sebelumnya, pada Senin (8/12), Boy mengatakan, Mabes Polri telah resmi menerbitkan perkap tersebut.

Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Polri Inspektur Jenderal Polri Tito Karnavian mengatakan, Mabes Polri telah menganggarkan pembelian jilbab dalam komponen belanja seragam. Dari total anggaran sebesar Rp 51,6 triliun yang didapat Polri untuk 2015, sebanyak 28 persen atau Rp 13 triliun digunakan untuk belanja barang. Di dalam komponen belanja perlengkapan seragam tersebut, Tito menyebutkan, sekitar Rp 600 juta telah dianggarkan untuk pembelian jilbab bagi polwan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik penerbitan perkap tentang penggunaan jilbab bagi polwan yang akan berlaku pada 2015. Wasekjen MUI Welya Safitri menjelaskan, dengan diberlakukannya perkap itu, diharapkan institusi-institusi lain juga mengikuti. "Menyambut baik jika pada tahun 2015 mulai ditetapkan untuk penggunaan jilbab polwan," ujar Welya.

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mensyukuri rencana penerbitan perkap itu. Menurutnya, keputusan mengenai jilbab polwan sudah lama ditunggu dan diharapkan. Ia menjelaskan, sudah menjadi hak bagi polwan untuk menggunakan jilbab. "Bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolri yang sudah mengizinkan polwan menjalankan agamanya. Perkapnya lama keluar tidak apa-apa, daripada lama, tapi tidak keluar," kata Yunahar Ilyas.

Kepala Bagian Humas Polda DIY Ajun Kombes Polisi Anny Pujiastuti mengatakan masih menunggu peraturan kapolri yang berkaitan dengan jilbab. Selama peraturan dari kapolri belum turun, Polwan di DIY tetap menggunakan pakaian dinas seperti biasa. "Selaku anggota polwan ada peraturan dari institusi kepolisian yang harus diikuti, termasuk dalam hal penggunaan jilbab. Kalau Polda Aceh sudah ada aturannya sendiri," kata Anny.

Para polwan senior di jajaran Polda Lampung menyambut baik rencana penerbitan perkap soal penggunaan jilbab. Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, para polwan senior sudah lama menunggu instruksi dari pimpinan terkait penggunaan jilbab bagi polwan. "Kami senior polwan di Polda Lampung, tetap mendukung keputusan pimpinan tertinggi kami. Kami yang belum berjilbab dan yang susah berjilbab masih sama-sama menunggu aturan selanutnya," katanya.

Selama ini, ungkap Sulistyaningsih, tidak ada larangan dan instruksi bagi polwan yang ingin menggunakan jilbab. Ia mengakui, penggunaan jilbab bagi polwan dalam berdinas tidak mengurangi penampilan dan kinerja polwan sehari-hari. "Saya kira pakai hijab tidak mengurangi penampilan polwan dalam berdinas dan masih pantas, serta gerakannya tetap lincah. Tapi, kami masih menunggu aturannya yang berlaku," kata Sulistyaningsih. n c82/c83/neni ridarineni/mursalin yasland ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement