Rabu 10 Dec 2014 13:00 WIB

Palestina Kian Dekat Seret Israel ke ICC

Red:

NEW YORK -- Palestina terus mendapat dukungan simbolis dari negara dan organisasi internasional. Terbaru, Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), Senin (8/12), memberikan status observer (pengamat) terhadap Palestina.

Ini merupakan pertama kalinya Palestina mendapat status pengamat di badan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, tersebut. Dengan status ini, Palestina semakin dekat untuk memperoleh keanggotaan penuh. Bila mendapat keanggotaan penuh, Palestina berpeluang menyeret Israel ke ICC untuk kasus kejahatan perang.

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan, pengakuan ICC dapat menjadi kekuatan tambahan bagi Palestina agar diakui di seluruh dunia. Menurutnya, status baru Palestina di ICC merupakan kemenangan Palestina di tingkat internasional.

Pengakuan ini juga akan berdampak pada upaya pemulihan hak-hak warga Palestina yang selama ini dijajah Israel. "Ini menjadi pintu bagi pemimpin Israel diseret ke meja pengadilan atas kejahatan mereka sehingga korban dapat beristirahat dengan tenang," ujarnya.

Pengakuan resmi Palestina sebagai pengamat di ICC disepakati secara bulat dalam pembukaan Sidang Negara Anggota di markas PBB di Manhattan. Sidang tersebut mengagendakan pemilihan enam hakim baru.

Misi diplomatik Palestina di New York pun merespons persetujuan ICC itu dalam kicauan di Twitter. "Hari ini, negara Palestina diundang untuk berpartisipasi dalam ASP13 ICC sebagai negara observer berdasarkan aturan 94 untuk pertama kalinya."

ICC terdiri dari 122 negara anggota dan terbentuk berdasarkan Statuta Roma yang digagas pada 1998 silam. ICC bertujuan untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional, khususnya mereka yang selama ini dianggap kebal hukum.

Mansour mengatakan, pemerintahannya sedang menyiapkan langkah selanjutnya. Langkah itu akan disampaikan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada waktunya.

Abbas berkali-kali telah bersumpah untuk mendapatkan keanggotaan di ICC. Status tersebut dibutuhkan untuk menuntut kejahatan perang yang dilakukan Israel. Sejak 2009 Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) meminta jaksa ICC menyelidiki kejahatan kemanusiaan Israel di Jalur Gaza.

"Palestina telah berkali-kali menyatakan akan bergabung ke ICC, tetapi selelu tertunda," kata Balkess Jarrah, dewan keadilan internasional di Human Right Watch, kepada Associated Press. "Kita pun telah meminta mereka untuk bergabung sehingga memungkinkan mencari keadilan atas kejahatan serius."

William Pace dari Koalisi untuk Pengadilan Kejahatan Internasional mengatakan, tidak ada satu pun negara anggota yang keberatan atas status baru tersebut karena memang tidak alasan kuat untuk mengajukan keberatan itu.

Menurutnya, Palestina telah memperoleh status sebagai negara tanpa hak suara pada November 2012 di Majelis Umum PBB. Status itu meningkat dari sebelumnya hanya observer. Dengan status ini, Palestina bisa meratifikasi Statuta Roma.

Editor diplomatik Aljazirah James Bays melaporkan dari New York, dengan status baru tersebut, Palestina kini terdaftar dalam anggota observer nonnegara. Statusnya sama dengan Amerika Serikat, Rusia, dan negara lain yang tak menandatangani Statuta Roma. "Dengan kata lain, semua anggota ICC yang meratifikasi Statuta Roma saat ini mempertimbangkan Palestina sebagai sebuah negara," ujarnya.

Menurut Bays, jika Palestina mengajukan diri untuk menandatangani Statuta Roma, akan sangat sulit ditolak.

Secara terpisah, kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan, penghancuran bangunan sipil oleh militer Israel selama operasi Protective Edge di Jalur Gaza setara dengan kejahatan perang dan harus diselidiki. "Seluruh bukti yang kami punya menunjukkan penghancuran skala besar dilakukan dengan sengaja dan tanpa dasar kebenaran militer," kata Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Philip Luther kepada AFP, Selasa (9/12).

Dia mengatakan, fakta di lapangan dan pernyataan yang dibuat oleh juru bicara militer Israel pada saat itu menunjukkan serangan tersebut merupakan hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza. Serangan itu juga dirancang untuk menghancurkan mata pencaharian mereka yang sudah rentan. Amnesty meminta Israel diadili.

  rep: ratna ajeng tejomukti, ani nursalikah ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement