Jumat 28 Nov 2014 13:00 WIB

Jelaskan Soal Wagub, Ahok Temui Mega

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Nama Boy Sadikin makin santer terdengar bakal menjadi orang nomor dua DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama. Spanduk bergambar Boy dan Ahok, sapaan akrab Basuki, bahkan sudah tersebar di berbagai sudut di Jakarta. 

Pencalonan Boy pun semakin menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Boy menjadi pilihan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rabu (26/11). Boy merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan yang juga putra mantan gubernur DKI Ali Sadikin.

Namun, Ahok membantah pernyataan Tjahjo. Kamis, (27/11). Menurutnya, Megawati sama sekali tidak mengintervensi penunjukan wagub DKI. Mega menyerahkan sepenuhnya penetuan nama itu kepada gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 

"Beliau kan negarawan, jadi tidak ada urusan (dalam hal penentuan wagub)," ujar Ahok di Balai Kota, kemarin.

Ahok mengatakan hal tersebut setelah menyambangi langsung kediaman Mega di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Dia datang ke rumah presiden kelima RI itu untuk mengonfirmasi kabar restu Mega kepada Boy.  Ahok pun mengaku sempat kaget tentang kabar tersebut. Karena, setahu dia yang mengusulkan wagub itu bukan partai.

"Saya minta waktu ke Bu Mega. Kan saya dekat secara pribadi dengan beliau. Saya dapat kabar simpang siur dari berita yang bilang PDIP mengusulkan satu nama, Boy Sadikin, " ujar pria asal Belitung itu.

Kendati begitu Ahok tak menampik jika nama Boy masuk dalam radar kandidat. Mantan politikus Gerindra inipun menyinyalir Boy merupakan usulan dari DPD DKI.

Lalu siapa kandidat kuat yang akan mendampinginnya? Sarwo Handayani masuk dalam daftar utama.  Dibanding Boy,  Ahok sepertinya lebih memilih Sarwo Handayani yang kini menjabat sebagai  anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Kemarin, Ahok pun mengaku sudah mengajukan nama Sarwo Handayani ke Megawati. Walau belum ada jawaban tegas dari Mega.  "Saya sudah sampaikan secara profesional nama Sarwo Handayani ke Ibu Mega saat bertemu di Istana. Waktu itu tanggapannya senyum-senyum saja. Tapi, enggak tahu, " katanya. Sebelum menjabat sebagai anggota tim gubernur,  Sarwo menduduki posisi  Deputi Gubernur Bidang Lingkungan dan Tata Ruang Pemprov DKI.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, yang berhak mengusung calon wakil gubernur adalah gubernur DKI bukan DPRD atau partai politik. Refly mengakui ada dua perbedaan antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014.

Di dalam UU Nomor 32 disebutkan yang berhak mengusung calon wakil gubernur adalah partai politik. Namun, di dalam mekanisme perppu tidak demikian karena yang berhak mengajukan calon wakil itu adalah gubernur.  "Bahkan, dimungkinkan wakil dari PNS," ujar Refly saat dihubungi Republika, Kamis (27/11).

Berdasarkan aturan teranyar, gubernur menyampaikan calon wakilnya kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Setelah presiden menerima calon wakil tersebut dia mengeluarkan keputusan presiden (kepres). "Nanti setelah dikepreskan maka kemudian gubernur sendiri yang melantik wakilnya, itu mekanisme di dalam perppu. Kalau berbicara perspektif hukumnya Ahok yang berwenang mengusulkan wakilnya," ujar Refly.

Refly menerangkan, keluarnya Perppu Nomor 01 Tahun 2014 itu sesuai dengan paradigma agar tidak terjadi lagi rivalitas antargubernur dan wakil gubernur. Dengan begitu wakil gubernur benar-benar ditempatkan sebagai pembantu. Namun, soal politik, partai memang bisa saja mengajukan. Kendati secara hukum hak prerogatif ada di tangan gubernur.  "Jadi, tidak ada lagi jatah-jatahan partai pengusung," ujarnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan, wakil gubernur Ahok sudah seharusnya dari PDI Perjuangan. Alasannya, posisi kosongnya wakil gubernur karena ditinggalkan gubernur sebelumnya, Joko Widodo. Jokowi merupakan kader PDIP. 

n c07/c62/c54 ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement