Kamis 27 Nov 2014 14:00 WIB

Pencairan Tunjangan Penghulu Kembali Ditunda

Red:
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

JAKARTA — Pencairan tunjangan transportasi dan jasa profesi penghulu yang dijadwalkan pada bulan ini kembali diundur. Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan mencairkan tunjangan tersebut pada Desember 2014.

 

Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat pesan singkat. Dirjen Anggaran mengatakan, proses revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) diusahakan selesai akhir pekan ini. Pada awal Desember anggaran sudah bisa dicairkan.

"Kira-kira keluarnya uang transpor dan jasa profesi untuk penghulu diusahakan dalam waktu dekat. Insya Allah awal Desember," ujar Jasin kepada Republika, Rabu (26/11). Padahal, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Muchtar Ali menjanjikan tunjangan penghulu cair pada awal November. Pernyataan ini disampaikan Muchtar pada akhir Oktober lalu.

Menurut Muchtar, Kemenkeu telah menyetujui pencairan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemenag untuk penghulu. "Awal November insya Allah ada pencairan, tapi kita akan melakukan revisi dulu," katanya. Kemenag akan merevisi besaran nilai tunjangan yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 600 ribu sesuai dengan amanat PP 48/2014. Ia pun optimistis proses revisi akan cepat karena sudah disepakati Kemenkeu.

Kemenag telah menerbitkan PP 48/2014 soal tarif nikah dan Peraturan Menteri Agama No 25/2014. Dalam PP disebutkan, penghulu akan mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasarkan tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Hanya, pencairan baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Kemenkeu.

Menurut Jasin, terhambatnya pencairan dana penghulu disebabkan Kemenag harus menyiapkan prosedur pengorganisasian penyetoran PNBP, pendistribusian PNBP, serta pembuatan tipologi berdasarkan data peristiwa nikah di wilayah seluruh Indonesia. Selain itu, Kemenag harus memasukkan PNBP Nikah dan rujuk ke dalam DIPA anggaran tahun 2014 dan melakukan revisi PMA dan DIPA berdasarkan saran Ditjen Anggaran Kemenkeu. "Untuk semua itu, bukan hal yang mudah dan perlu waktu," katanya.

Untuk mencegah adanya keterlambatan pencairan dana untuk bulan berikutnya, ia mengungkapkan, Ditjen Bimas Islam akan langsung mengajukan dua termin dengan satu kali pencairan. Ia berharap PNBP nikah dapat rutin dicairkan per tiga bulan sekali. Jumlah anggaran penghulu yang akan cair pada Desember, yakni Rp 173 miliar.

Menurutnya, untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Kemenag, program pencairan PNBP harus didesain secara matang dan solid. Rapor merah untuk pencatatan nikah Kemenag pun dapat diperbaiki dengan penegakan hukum bagi oknum Kemenag yang melanggar.

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, penundaan pencairan bagi penghulu akan membuka pintu gratifikasi. Menurutnya, para petugas KUA yang telah bekerja secara profesional tidak mendapatkan haknya. "Sayang, niat baik untuk mewujudkan pelayanan negara yang bersih dan profesional terhambat urusan tunjangan yang tak kunjung cair. Saya khawatir pintu grafitikasi bisa terbuka kembali dengan berbagai alasan," ujarnya.

Sejak berlakunya PP 48/ 2014, ia mengungkapkan, biaya pencatatan nikah dan rujuk di KUA menjadi gratis. Untuk pasangan yang menikah di luar KUA, harus menyetor sebesar Rp 600 ribu sebagai PNPB. Sekitar 80 persen dari total penerimaan akan dikembalikan ke KUA untuk melaksanakan program dan kegiatan bimas Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk. Di dalamnya pemberian tunjangan jasa profesi dan transportasi kepada petugas pelaksana KUA.

 

Anggaran operasional untuk satu KUA, ia mengungkapkan, hanya Rp 3 juta per bulan. Anggaran tersebut untuk meng-cover seluruh kebutuhan kantor dan pelaksanaan kegiatan. Dengan kondisi tersebut, dana PNBP yang menjadi hak KUA masih saja tertunda karena soal teknis admininistratif di tingkat pusat. "Tentu keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional patut dipertanyakan," katanya. 

N c83 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement