Senin 03 Nov 2014 13:41 WIB

Hasil Munas NU Haramkan Aborsi

Red:

JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemarin merampungkan hajat besarnya menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar. Musyawarah yang digelar selama dua hari sejak Sabtu (1/11) dilaksanakan di Gedung PBNU, Jakarta. "Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar," ujar ketua panitia, Arvin Hakim Toha, Ahad (2/10).

Arvin menyatakan, musyawarah nasional yang dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla itu menghasilkan sembilan gagasan atau rekomendasi. Rekomendasi hasil bahtsul masail berkaitan dengan isu-isu agama, seperti hukum aborsi dan persoalan lain. Dibahas juga mengenai kekhalifahan, seperti gerakan radikal ISIS yang terjadi di Irak dan Suriah. "Hasil itu dituangkan dalam rekomendasi yang nanti akan disampaikan kepada presiden," ujar Arvin.

Salah satu dari sembilan gagasan hasil musyawarah nasional, yakni PBNU menyatakan hukum aborsi selain dalam rangka kedaruratan medis adalah haram. Sementara, aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa seorang ibu yang terancam diperbolehkan. "Misalnya, seorang dokter menyatakan bahwa kehamilan ini akan mengakibatkan sang ibu meninggal dunia, baru itu boleh diaborsi. Selain itu, apa pun alasannya, aborsi haram," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj.

Said menyatakan, ulama NU juga mengharamkan aborsi kandungan hasil pemerkosaan. "Walaupun anak yang dikandungnya hasil pemerkosaan dan hasil di luar nikah, (aborsi) haram hukumnya," ujar Said.

Said menjelaskan, hukum aborsi pada dasarnya adalah haram. Keharaman tersebut bisa ditoleransi oleh keadaan darurat. Namun, kondisi darurat, menurut ulama PBNU, hanya terletak pada ancaman kehidupan bagi seorang ibu yang sedang mengandung.

Polemik perdebatan mengenai aborsi lahir setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP tersebut, aborsi diperbolehkan karena dua alasan, yaitu mengancam keselamatan dan akibat pemerkosaan.

Namun, melalui bahtsul masail yang dilakukan oleh para alim ulama, PBNU memutuskan bahwa hukum aborsi kehamilan akibat pemerkosaan adalah haram. Penilaian haram itu sesuai dengan dalil yang ditulis dalam beberapa kitab terdahulu, Alfiqhu Fil Islami wa Adillatuhu, jilid ke-4 halaman 196-198, dan Ihya Ulumuddin, jilid ke-1 halaman 402. n c60 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement