Kamis 23 Oct 2014 12:00 WIB

Delapan Calon Menteri Dicoret KPK

Red:
Diskusi calon menteri untuk kabinet Jokowi-JK di Jakarta
Diskusi calon menteri untuk kabinet Jokowi-JK di Jakarta

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengumumkan kabinetnya pada Rabu (22/10). Jokowi mengakui molornya pengumuman setelah sejumlah nama yang masuk dalam kabinetnya tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena kemarin kan kita menyampaikan itu pada PPATK dan KPK, dan ada delapan nama yang tidak diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers di depan halaman Istana Negara, Rabu (22/10).

Menurut Jokowi, karena ada delapan nama yang mendapat catatan merah, maka ia harus mencari penggantinya. Proses itulah yang membuat dia hingga kini belum juga mengumumkan kabinet.  "Kita inginnya cepat. Tapi kalau cepat terus keliru bagaimana? Cepat tapi benar gitu lho," ucap Jokowi.

Jokowi juga meminta media massa tidak berspekulasi atas delapan nama yang tidak direkomendasikan KPK dan PPATK. Ia beralasan, spekulasi media akan berdampak buruk pada kehidupan sosial seseorang. "Jangan ada media yang menulis nama itu dan hanya menebak-nebak. Karena ada yang sudah nulis dan keliru. Ini menyangkut nama seseorang."

Katua KPK Abraham Samad mengatakan, hasil rekam jejak dari KPK hanya bersifat rekomendasi untuk Jokowi. Namun, Abraham tidak menyebut nama atau jumlah calon menteri yang ditandai warna merah atau kuning oleh KPK. "Ada merah ada kuning dan antara merah dan kuning itu sama nggak boleh jadi menteri," kata Abraham, kemarin.

Menurut Abraham, pemerintahan Jokowi-JK akan terkontamitasi jika keduanya masih menggunakan menteri yang sudah ditandai oleh KPK. Menurutnya, KPK memiliki argumentasi dan alasan kuat mengapa ada dari 43 calon menteri yang diberikan tanda warna merah dan kuning.  "Tentu kita punya argumen-argumen juga, punya posisi yang akan kita tentukan di kemudian hari ketika nama-nama itu dilantik."

Pada Rabu (22/10) siang, kepada wartawan, Jokowi sempat memberikan isyarat bahwa pengumuman kabinet akan dilakukan di luar istana. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang sebelumnya menyatakan pengumuman kabinet akan dilakukan di Istana Negara. "Kalau enggak di Pluit, di Tanah Abang, atau di Tanjung Priok, atau mungkin di tempat yang lain," ujar Jokowi.

Publik, termasuk para pewarta, memang harus lebih bersabar menunggu pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Rencana Presiden Jokowi mengumumkan susunan kabinet di Dermaga 303, Terminal 3, Pelabuhan Tanjung Priok, yang direncanakan Rabu (22/10) pukul 19.00 WIB, ternyata batal.  Kabar tersebut diperoleh wartawan dari pegawai biro pers Sekretariat Kepresidenan.

Pembatalan ini disesalkan para pewarta yang telah berada di lokasi sejak pukul 17.00 WIB.  Terlebih, sejumlah persiapan di lokasi telah dilakukan semisal persiapan mikrofon beserta sistem tata suara, serta helm jingga yang rencananya akan disediakan bagi para menteri yang ditunjuk hingga persiapan-persiapan lainnya.  Hingga pukul 19.45 WIB, acara dipastikan batal dan awak media diarahkan untuk meninggalkan lokasi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi soal pengubahan nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet. Surat inipun akan dibahas di sidang paripurna DPR. "Yang pasti surat presiden harus dibawa ke paripurna. Lalu nanti dibawa ke komisi terkait," kata Taufik. Taufik mengatakan, meski pembentukan kabinet menjadi hak prerogatif presiden, namun dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan presiden perlu meminta pertimbangan DPR apabila ingin mengubah nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet.

***

Perubahan Nomeklatur Kementerian Kabinet Jokowi-JK

Pimpinan DPR telah menerima surat tentang arsitektur kabinet dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/10). Dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014, Jokowi menyampaikan sejumlah perubahan nomenklatur kementerian di kabinetnya.

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Sumber: DPR Pengolah: Mas Alamil Huda n c62/muhammad akbar wijay rep:halimatus sadiyah, muhammad iqbal a ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement