Jumat 10 Oct 2014 12:00 WIB

Istri Penjual Miras Maut Jadi Tersangka

Red:

MAGELANG -- Polres Magelang menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 12 warga di dua kecamatan di Kabupaten Magelang awal pekan ini. E alias Emilia (52 tahun) adalah istri Sarjono, penjual miras yang juga jadi korban tewas dalam kasus miras maut ini. Seluruh korban berasal dari tiga kecamatan di Magelang yaitu Martoyudan, Tempuran, dan Salaman.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman mengatakan, Emilia dan Sarjono berasal dari Dusun Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Martoyudan. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka ikut membantu suaminya berjualan miras oplosan," kata Samsu. Polisi terus menyelidiki siapa saja yang membeli miras dari E dan suaminya pada Sabtu-Ahad kemarin.

Dari penelusuran polisi, para korban terdiri dari dua kelompok. Mereka membeli miras secara terpisah sepanjang Sabtu (4/10) dan Ahad (5/10). Korban mulai berjatuhan sakit hingga meninggal sejak Ahad. Kedua belas korban yang tewas akibat miras oplosan ini adalah Heri Hartanto (24), Hermawan, Sawal alias Ismun, Achrinawan (24), Bambang Irwanto, Susanto, Sarjono (55), Pipit Rudianto (35), Imam Akhjad Fauzi (27), Puji Prasetyo (30), Nurwakhid (27), dan Darori (30).

Satu korban selamat yang kini dirawat Sigit (23) mengatakan, membeli miras dari Emilia dan Sarjono sebanyak tiga liter. Mereka membelinya seharga Rp 35 ribu per liter. Sigit juga membeli dua plastik miras lainnya seharga Rp 12 ribu. Campuran miras ini dioplos lagi dengan minuman ringan berkarbonasi merek Big Cola.

Usai minum cairan haram itu, Sigit merasa mual, pusing, dadanya sakit, dan pandangannya kabur. Ia akhirnya hanya bisa terbaring lemas di dipan di rumahnya. "Saya biasa minum dengan campuran yang sama, tetapi kali ini setelah minum malam Ahad baru bisa bangun Senin," katanya. Satu rekan Sigit saat ini dirawat di Puskesmas Salaman I. Korban harus bernapas menggunakan bantuan tabung oksigen.

Polisi menyita dua karung berisi botol plastik bekas air mineral dari kediaman E dan Sarjono. Samsu menjelaskan, tersangka diancam pasal 204 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi mengungkapkan ternyata Sarjono sebelum tewas pernah tersangkut kasus penjualan miras.

Satu tetangga Sarjono dan Emilia kepada Republika mengatakan, keduanya sudah lama menjual miras oplosan dan reputasinya sudah terkenal. Namun, baru kali ini ada korban tewas.rep:c67/antara ed: stevy maradona

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement