Senin 06 Oct 2014 15:00 WIB

247 Pilkada Disiapkan

Red:
Pilkada 2015
Pilkada 2015

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pilkada Langsung. Perppu yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada di DPRD itu akan dijadikan landasan bagi KPU untuk menyiapkan sekitar 240 pilkada pada 2015. "Dalam pekan ini, insya Allah segera dibahas," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ahad (5/10).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perppu 1/2014 langsung berlaku. Perppu tersebut, menurutnya, langsung dapat digunakan sebagai landasan persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. "Perppu langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan pilkada," kata Hadar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:ANDIKA WAHYU/ANTARA

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) didampingi Komisoner KPU Juri Adiantoro (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10).

Setelah KPU menerima salinan isi Perppu 1/2014, menurut Hadar, akan dilakukan penyesuaian dengan peraturan KPU untuk menyiapkan pilkada pada 2015. Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014, KPU telah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada pada 2015. Surat itu sehubungan dengan disahkannya UU Pilkada pada 26 September oleh DPR.

Berdasarkan data KPU, terdapat tujuh provinsi yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan pada 2015. Yakni, Provinsi Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. KPU juga mencatat 240 kabupaten/kota harus menggelar pilkada. Sehingga, total pilkada langsung pada 2015 yang harus dipersiapkan KPU adalah 247 pilkada.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga menegaskan, Perppu 1/2014 berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden SBY. "Dua undang-undang itu (Pilkada dan Pemda) otomatis sudah tidak berlaku. Perppunya yang langsung berlaku," kata Amir saat dihubungi, Ahad (5/10).

Amir mengatakan, diterbitkannya Perppu Pilkada oleh SBY sebagai tanggapan presiden atas reaksi penolakan masyarakat terkait produk legislasi terakhir DPR periode 2009-2014. Menurut Amir, berlakunya perppu itu tidak perlu menunggu persetujuan dari DPR. Alasannya, pemerintah punya hak dan kewenangan soal mengeluarkan setiap perppu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengatakan, perppu yang diterbitkan Presiden SBY pada dasarnya hampir sama dengan RUU Pilkada versi langsung yang sudah pernah dibahas pemerintah dan DPR lewat Panitia Kerja RUU Pilkada. "Perppu 1/2014 memuat 17 poin tentang perbaikan pilkada langsung. Hampir sama memang karena RUU Pilkada langsung sudah memuat itu," kata Dodi, kemarin.

Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan akan mengikuti semua mekanisme perppu yang diterbitkan Presiden SBY. Namun, koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 itu mempertanyakan alasan penerbitan perppu setelah UU Pilkada disahkan DPR.

Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan, jika memang pemerintah tidak setuju UU Pilkada yang mengatur pilkada tidak langsung, seharusnya pemerintah menolak pada pengambilan keputusan tingkat satu dan dua di Sidang Paripurna DPR. "Yang jadi pertanyaan kita mengapa pemerintah melalui menteri dalam negeri menandatangani pengesahan UU itu," kata Firman.

Menurut Firman, jika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu tidak ikut membubuhkan tanda tangan, RUU Pilkada tidak akan pernah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Koalisi Merah Putih, kata Firman, akan menghargai jika alasan penerbitan perppu itu benar-benar untuk memperjuangkan hak rakyat.

Ketua DPR Setya Novanto menghargai perppu yang diterbitkan SBY. Namun, sampai kemarin, kata Setya, pimpinan DPR belum mengetahui isi perppu tersebut. Menurut Setya, perlu waktu dua bulan untuk membahas isi perppu itu. "Karena, perppu ini ditunggu rakyat, gubernur, dan bupati. Maka, perppu ini akan menjadi kerja utama pada masa kerja pimpinan DPR baru." rep:c62 ed: andri saubani

Pilkada 2015

Jabatan gubernur (7 pilkada)

Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara

Jabatan bupati dan wali kota (240 pilkada)

Sumatra Utara : 22 kabupaten/kota

Sumatra Barat : 13 kabupaten/kota

Riau : 4 kabupaten/kota

Sumatra Selatan : 5 kabupaten/kota

Bengkulu :  9 kabupaten/kota

Lampung : 10 kabupaten/kota

Bangka Belitung : 4 kabupaten

Kepulauan Riau : 3 kabupaten

Jambi : 3 kabupaten/kota

Jawa Barat : 5 kabupaten

Jawa Tengah : 17 kabupaten/kota

Daerah Istimewa Yogyakarta : 3 kabupaten

Jawa Timur : 18 kabupaten/kota

Banten : 4 kabupaten/kota

Bali 6 kabupaten/kota

NTB : 7 kabupaten/kota

NTT : 8 kabupaten/kota

Kalimantan Barat : 6 kabupaten/kota

Kalimantan Tengah : 2 kabupaten/kota

Kalimantan Selatan : 7 kabupaten/kota

Kalimantan Timur : 5 kabupaten/kota

Kalimantan Utara : 2 kabupaten/kota

Sulawesi Utara : 7 kabupaten/kota

Sulawesi Tengah : 6 kabupaten/kota

Sulawesi Selatan : 11 kabupaten/kota

Sulawesi Tenggara : 5 kabupaten/kota

Gorontalo : 3 kabupaten

Sulawesi Barat : 2 kabupaten

Maluku : 4 kabupaten

Maluku Utara: 8 kabupaten/kota

Papua : 22 kabupaten/kota

Papua Barat : 9 kabupaten/kota

Sumber: KPU, Pengolah: Ira Sasmita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement