Rabu 01 Oct 2014 14:00 WIB

Presiden SBY Terbitkan Perppu Pilkada

Red:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah) dan Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kanan) memberikan pernyataan pers usai melakukan rapat kabinet terbatas tertutup di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah) dan Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kanan) memberikan pernyataan pers usai melakukan rapat kabinet terbatas tertutup di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memilih opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merespons Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disahkan DPR. Lewat perppu, SBY tetap menginginkan pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. "Saya mendengar penolakan rakyat. Saya mengambil risiko dan akan mengajukan perppu," kata SBY dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut SBY, jika DPR periode 2014-2019 mendengar kehendak rakyat, perppu yang diterbitkannya akan dapat diterima dan disetujui oleh DPR. Keputusan penerbitan perppu ini diambil SBY setelah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Partai Demokrat. SBY menegaskan, sikap Demokrat akan sama dengan pemerintah yang tetap memperjuangkan pilkada langsung dengan 10 perbaikan.

Setibanya di Jakarta dari kunjungan kenegaraan di beberapa negara pada Selasa (30/9) dini hari, SBY juga sempat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma. Kepada wartawan, SBY mengaku sempat menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. "Tadi malam, Senin (29/9), dari Osaka saya terus berkonsultasi dengan Ketua MK," kata SBY.

Presiden mengaku ingin mendapat penjelasan tentang jiwa dan konteks Pasal 20 UUD 1945. Khususnya, lanjut Presiden, tentang persetujuan bersama presiden dan DPR ketika mengesahkan suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang. "Tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju, dalam keputusan beberapa hari lalu," ujar SBY, menirukan jawaban dari Hamdan.

Keputusan penerbitan perppu sepertinya menjadi "plan B" bagi SBY karena, saat di Bandara Halim, dia sempat menyatakan "plan A" tidak bisa dilaksanakan. SBY tidak menerangkan apa maksud dari dua rencana (plan) yang diutarakannya. "Insya Allah ada jalan untuk mewujudkan sistem pilkada yang terbaik."

Aturan perppu disebutkan dalam pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kemudian pada 2009, Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan yang memaksa". Dalam penjelasan MK, ada tiga syarat parameter "kegentingan yang memaksa" itu.

Ketiga syarat tersebut yaitu, pertama, kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai. Dan terakhir, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaannya mendesak.

Politisi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, Presiden SBY tidak sedang berpura-pura dalam mendukung pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Dia pun menilai keliru tuduhan masyarakat di media sosial bahwa SBY sebenarnya mendukung pilkada melalui DPRD. "Asumsi itu keliru. Pak SBY tidak berpura-pura," kata Saan, kemarin.

Terkait sikap walkout Fraksi Partai Demokrasi saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada, Saan mengatakan, hal itu dilakukan bukan untuk melawan SBY. Menurutnya, walkout Demokrat dilakukan karena dalam lobi antarfraksi tidak ada satu pun yang mendukung opsi pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mendukung rencana SBY yang berencana menerbitkan perppu. Menurut Jokowi, langkah SBY yang seperti itulah yang ditunggu oleh rakyat. "Bagus. Kita sudah tahu semuanya, rakyat menghendaki pemilihan langsung karena hak politik mereka dihargai," kata Jokowi.

Jokowi berharap, dengan diterbitkannya Perppu UU Pilkada itu, tradisi pemilihan langsung yang sudah berjalan selama sepuluh tahun dapat dilanjutkan. Meski demikian, ia membantah jika keputusan SBY terkait perppu tersebut merupakan hasil pendekatan yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat. rep:c83/c73/c57/muhammad akbar wijaya/ halimatus sa'diyah ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement