Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

Kuota Haji Harus Direvisi

Red:
Jamaah haji Indonesia menaiki tangga pesawat
Foto: Republika
Jamaah haji Indonesia menaiki tangga pesawat

MAKKAH - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan,penyelenggaraan haji di Indonesia harus berkeadilan. Hal itu penting karena kuota haji sangat terbatas.

Dalam perbincangan dengan wartawan Media Center Haji (MCH) Makkah dan Madinah di Zamzam Tower, Makkah, Senin (29/9) pagi, Menag mengatakan bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, ia ingin membuat peninggalan yang baik dan bisa dilanjutkan oleh siapa pun yang menjadi Menag berikutnya. Peninggalan yang baik itu, salah satunya adalah sistem penyelenggaraan haji yang lebih baik dan adil.

Ia mengatakan, kuota haji untuk Indonesia tidak sebanding dengan besarnya animo  masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Jika tidak ada keadilan, menurut Menag, maka sistem penyelenggaraan haji akan rusak. Sementara, untuk mencapai keadilan, harus ada transparansi.

''Semua orang harus bisa mengakses sistem ini secara terbuka, sehingga tidak ada kolusi atau kongkalikong karena sistem yang bekerja,'' kata Menag yang menjadi amirul haj tahun ini.

Ia berpendapat, kuota haji untuk Indonesia perlu diperbaiki karena jumlah penduduk Indonesia sudah bertambah. Saat ini, kuota haji normal untuk Indonesia sebelum dikurangi 20 persen hanya 211 ribu orang. Angka tersebut sudah harus dikoreksi karena jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 240 juta jiwa.

Bila mengacu pada ketetapan Pemerintah Arab Saudi bahwa kuota haji suatu negara adalah sepermil dari penduduknya, maka seharusnya kuota haji Indonesia  berjumlah 240 ribu orang. ''Karena itu saya akan mencoba untuk melakukan kontak dengan Arab Saudi untuk mengoreksi kuota haji,'' ujarnya.

Di samping itu, lanjut Menag, ada cara lain yang bisa ditempuh untuk menambah kuota haji Indonesia, yakni Indonesia harus bisa memanfaatkan kuota yang tidak habis di negara lain. Misalnya, di Filipina dan beberapa negara lain yang tidak bisa menyerap kuotanya 100 persen.

Masyarakat Indonesia pun perlu diberi pengertian bahwa haji itu cukup sekali. ''Kalau ingin berhaji lagi, paling tidak lima tahun atau sepuluh tahun lagi. Jadi, prioritasnya untuk yang belum berhaji agar antrean tidak terlalu panjang. Pembenahan ini untuk mewujudkan sistem yang berkeadilan,'' kata dia.

Demi menunjang transparansi dalam pengisian kuota, ia meminta Siskohat dibuka. Dengan demikian, jika ada jamaah calon haji yang meninggal, sakit keras, atau mengundurkan diri, maka urutan berikutnya  harus naik. ''Sehingga semuanya bisa terbuka. Hal ini juga bagian transparansi sehingga tidak ada lagi mafia ini, mafia itu.''

Dipertahankan

Menag berharap kebijakan yang diterapkan tahun ini bisa dipertahankan, yakni tidak ada sisa kuota yang dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak. Hanya jamaah dan petugaslah yang boleh menggunakan kuota yang sangat terbatas tersebut. ''Jadi tidak boleh seperti tahun lalu, ada pejabat yang memanfaatkan sisa kuota. Kalau ada pejabat yang mau menunaikan ibadah haji, ya harus mendaftar dan antre seperti jamaah haji yang lainnya.''

Pada tahun ini, kuota haji untuk Indonesia adalah 168.800 orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Kuota haji reguler tersebut terdiri atas kuota jamaah haji sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji sebanyak 1.151 orang. Sedangkan, kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Setelah melalui beberapa kali tahapan pelunasan BPIH, akhirnya kuota haji tersebut hanya tersisa sembilan orang yang terdiri atas tujuh kuota jamaah haji dan dua kuota tim petugas haji daerah. rep: neni ridarineni ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement