Jumat 26 Sep 2014 13:00 WIB

KPK Pastikan Banding Vonis Anas

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK menegaskan, akan mengambil langkah banding atas pidana delapan tahun penjara untuk Anas. "KPK akan banding," kata Ketua KPK Abraham Samad lewat pesan singkatnya, Kamis (25/9).

Selain dihukum delapan tahun penjara, Anas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Majelis hakim menilai, Anas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang. Majelis hakim menilai, Anas terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu subsider dan kedua jaksa namun membebaskan Anas dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga (lihat infografis di halaman 3).

Vonis hakim PN Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Haswandi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebesar 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Meski menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, menurut Samad, jaksa KPK telah mampu membuktikan semua tuduhan terhadap Anas yang tertuang dalam surat dakwaan.

Samad tak memberi penjelasan kapan nota banding itu akan didaftarkan. Tapi, dalam pernyataan Haswandi, seusai pembacaan putusan, pada Rabu (24/9), semua pihak yang terlibat perkara diberi waktu satu pekan untuk mengajukan keberatan. Itu artinya, KPK sebagai penuntut dan Anas sebagai terpidana punya hak yang sama mengajukan banding.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, memori banding selambat-lambatnya diajukan pada awal pekan depan. Johan mengatakan, vonis pidana dari peradilan tingkat pertama terhadap Anas tidak sesuai fakta persidangan dan harapan KPK. "Tuntutannya kan 15 tahun. Tapi, jatuhnya cuma delapan (tahun)," kata dia.

Johan menjelaskan, banding yang dilakukan KPK tak bermaksud memberi catatan hitam kepada peradilan tingkat pertama. Hanya saja, lanjut Johan, dari semua pembuktian atas dakwaan yang dituduhkan KPK terhadap Anas tidak dikabulkan hakim. Apalagi, vonis hakim tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak berpolitik untuk terpidana. "Intinya, memori banding meminta pengadilan membenarkan semua dakwaan dan mengabulkan semua tuntutan. Prioritasnya semua isi dakwaan dan tuntutan."

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengapresiasi putusan hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Anas. Yusuf juga memaklumi adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam putusan.

Yusuf mengatakan, dalam perkara pidana pembuktian tergantung pada ada tidaknya alat bukti pendukung. Bagi PPATK, lanjutnya, yang penting jika memang ada indikasi korupsi harus diterapkan pembuktian tersebut.  "Nah kita apresiasi, terlepas nanti pada akhirnya bebas, tahap pertama ini kita melihat ada fairness di situ," kata Yusuf, kemarin.

Ditanya apakah aset Anas sebanding dengan vonis denda Rp 300 juta dan tuntutan mengganti kerugian negara senilai Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS, Yusuf menjawab tidak mengatahuinya. "Saya tidak tahu karena belum masuk terlalu dalam. Tapi, yang jelas bahwa kalau nanti tidak cukup bayar denda ya diganti penjara."

Anggota kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menyatakan, pihaknya hingga kemarin belum menyatakan akan mengajukan banding atau tidak. Namun, Firman menilai, putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap kliennya tidak adil. "Sampai saat ini belum ada keputusan (mengajukan banding)," kata Firman.

Firman mengkritisi ketidaksiapan tim majelis hakim tipikor yang diketuai Haswandi dalam menyidangkan Anas saat proses akhir persidangan. Menurut Firman, pada saat menjatuhkan vonis, majelis hakim terkesan memaksakan dan terburu-buru. Sehingga, banyak fakta persidangan yang diabaikan. rep:bambang noroyono/gilang akbar prambadi/c87/c62 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement