Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

KPK: Kasus Jero Pintu Bongkar Mafia Migas

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan berhenti di tersangka Jero Wacik. Meksi delik yang diduga dilakukan Jero adalah pemerasan untuk keuntungan pribadi, penyelidikan akan melebar. "Praktik korupsi di negara ini bersifat struktural, kepentingan dari pihak-pihak lain selalu ada," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Republika, Ahad (7/9).

 

Busyro mengatakan, kasus Jero bisa menjadi pintu bagi KPK untuk masuk ke penyelidikan dugaan praktik mafia migas. Menurut dia, keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero akan terus dikembangkan hingga KPK dapat masuk ke area praktik mafia yang menguasai bisnis migas di Indonesia. "Sejak dulu sudah menjadi isu di publik soal mafia migas ini. Untuk itu, sesuai standar, KPK akan kembangkan setiap hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan," ujarnya.

 

Adapun, menurutnya, terkait upaya KPK membongkar mafia migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejumlah langkah akan dilakukan. Satu di antaranya ialah dengan melakukan audit terhadap dokumen-dokumen yang ada di kementerian tersebut.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero menghasilkan dana operasional menteri mencapai total Rp 9,9 miliar.

KPK kini membidik keterangan dari sejumlah pihak yang diduga dipaksa Jero untuk memberikan sejumlah uang. Tak hanya itu, mereka yang diduga ikut andil dalam upaya pemerasan, baik kurir maupun perantara, juga dibidik KPK. "Kami telusuri dari dalam kementerian dan luar kementerian, ya semua pihak yang diindikasi terkait," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Ahad (7/9).

 

Adapun, menurut Johan, terkait riwayat transaksi Jero yang catatannya sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK akan mengembangkannya. Termasuk, soal adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Tapi, sampai saat ini, kata Johan, analisis hasil laporan dari PPATK masih didalami oleh KPK. Dari hasil laporan hasil analisis (LHA) PPATK, disinyalir ada delapan nama pejabat yang masuk dalam lingkaran transaksi mencurigakan terkait korupsi migas. Diketahui, empat di antaranya adalah para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus terkait migas di ESDM.

Selain Jero, KPK telah menetapkan tersangka terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mantan sekrataris jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Khusus Rudi, bahkan telah menyelesaikan proses persidangan dengan menerima hukuman tujuh tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengakui jajaran Kementerian ESDM terkejut dan terpengaruh terhadap penetapan status tersangka Jero oleh KPK. Namun, Susilo menyatakan, kinerja kementeriannya tidak boleh terganggu dengan proses hukum yang tengah berjalan. "Kasus hukum ini membuat kami terkejut. Bohong kalau tidak ada pengaruhnya. Namun, kami mesti tetap semangat dan move on."  rep:gilangn akbar prambadi/antara ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement