Rabu 27 Aug 2014 17:00 WIB

Terdakwa Kasus JIS Diancam 15 Tahun Penjara

Red:

JAKARTA -- Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) akhirnya sampai di persidangan. Pada Selasa (26/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan secara tertutup Agun Iskandar, satu dari lima terdakwa yang berasal dari petugas kebersihan JIS. Adapun sidang untuk terdakwa lainnya akan digelar pada Rabu (27/8).

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rahimah kepada wartawan mengatakan, Agun didakwa Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman maksimal dari dakwaan terhadap Agun adalah 15 tahun penjara. "Dalam UU maksimalnya (hukuman) 15 tahun," kata Ade, Selasa (26/8).

Ade tidak bersedia memerinci materi dakwaan terhadap Agun. Sidang perkara dengan Nomor 844/Pid.Sus/PN Jaksel ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Handri Anik dan hakim anggota Usman dan Yanto.

Kuasa hukum terdakwa, Mada R Mardanus, mengklaim dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak meyakinkan. Kasus ini, kata Mada, cenderung dipaksakan oleh penyidik. "Dia (Agun) mengaku tidak melakukan (pencabulan)," kata Mada.

Mada meminta agar hakim bisa bersikap adil dalam memeriksa perkara dugaan pelecehan seksual murid taman kanak-kanak di JIS. "Kalau memang tidak ada bukti yang kuat, jangan hukum orang menjadi bersalah. Kita nggak maksud bebaskan. Kita ingin fair-lah."

Mada juga berharap agar persidangan selanjutnya dilakukan secara terbuka. Alasannya, kasus ini sempat menarik perhatian luas masyarakat. Dalam persidangan berikut, tim pengacara siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

Saat berada di ruang tahanan sebelum persidangan, Agun kepada wartawan menegaskan dirinya tidak bersalah. Agun mengenakan kaus berwarna abu-abu dan memakai celana berbahan katun berwarna hitam. "Bebas," kata dia.

Istri Agun berinisial N sempat menunggu di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mondar-mandir karena harus melihat anak yang dibawanya. Dengan raut muka lesuh, ia berdiri di samping anaknya. "Suami saya normal," kata dia ketika wartawan mendekatinya.

N menjelaskan, suaminya suka dengan anak kecil, tapi bukan suka layaknya laki-laki ke wanita. Agun, kata N, hanya sayang kepada anak kecil. "Sama keponakan dekat, dia baik-baik saja, normal saja," ujarnya.

Pengacara korban JIS, Andi Asrun, mengatakan, keputusan sidang tertutup merupakan tindakan tepat. Sidang tertutup untuk kasus tindak pelecehan anak di bawah umur sudah sesuai dengan hukum acara. "Konvensi selalu begitu. Itu semacam norma bahwa sidang selalu tertutup. Ketika putusan, harus terbuka," kata dia, Selasa (26/8).

Andi menjelaskan, keterangan yang ada di pengadilan dirasa sudah cukup. Ia berharap masyarakat percaya dengan kredibilitas pengadilan meski sidang dilakukan tertutup.

Andi yang mewakili korban berharap, dengan pembuktian yang sudah ada, hukuman yang didapat tersangka bisa maksimal. Hukuman maksimal 15 tahun penjara, menurutnya, bisa memberi efek jera dan pelajaran agar para calon pelaku lain berpikir kembali ketika ingin melakukan kejahatan. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement