Kamis 14 Aug 2014 13:42 WIB

Rekomendasi Gaji Karyawan Merpati Belum Keluar

Red:
  Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8).    (Republika/Prayogi)
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). (Republika/Prayogi)

JAKARTA -- Serikat Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines melanjutkan aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan. Setelah pada Selasa (12/8) mendatangi kantor Kementerian BUMN, karyawan Merpati mendatangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (13/8).

"Bayar gaji kami! Mana uang Rp 200 miliar untuk gaji dan THR 1.400 pegawai Merpati?" teriak Yeyet Hidayat, karyawan Merpati yang ikut demo. Koordinator aksi, Purwanto, menyatakan, ada tiga tuntutan utama karyawan yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan Chatib Basri.

Pertama, Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera membayar hak normatif berupa gaji dan tunjangan karyawan Merpati selama delapan bulan lebih. Kedua, Kementerian BUMN dan Kemenkeu segera mempercepat program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati secara menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan. "Sehingga, Merpati bisa beroperasi kembali menerbangi wilayah terpencil dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat," kata Purwanto.

Ketiga, Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera menentukan nasib masa depan Merpati dan karyawannya. Karyawan meminta kejelasan status, tetap sebagai karyawan yang harus dibayar gajinya atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan pesangon yang layak ditambah kompensasi kerugian selama delapan bulan tidak digaji.

Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Ari Wahyuni yang menerima perwakilan demonstran mengatakan, Kemenkeu tidak bisa berbuat banyak tanpa rekomendasi dari Kementerian BUMN. "Inisiator dan niat harus dilakukan Kementerian BUMN, kemudian diproses di Kemenkeu, baru diserahkan kepada DPR," kata Ari.

Sepengetahuan Ari, Kementerian BUMN baru menyerahkan surat terkait restrukturisasi Merpati dan konversi utang. Padahal, kata Purwanto, saat rapat panitia kerja DPR 2 Juli 2014, DPR mendesak Kementerian BUMN dan Kemenkeu mencari solusi pembayaran gaji karyawan Merpati.

Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, rencana Merpati mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak bisa menjadi satu-satunya solusi. Langkah lain adalah menambah modal melalui penyertaan modal negara (PNM).

Pemerintah juga dapat mengonversi utang menjadi modal dan melakukan restrukturisasi atau menghapus utang. Pemerintah, kata Said, tidak boleh setengah hati menyelesaikan masalah Merpati. "Pemerintah tidak satu pendapat apakah Merpati mau disehatkan atau dimatikan saja," kata Said.

Padahal, jika terus diundur, utang Merpati akan kian membengkak dan pilihan yang ada akan sama-sama merugikan. Utang Merpati ketika bermasalah pada 2008 hanya Rp 2 triliun. Karena penyehatannya terus diundur, ungkap Said, kini utangnya menjadi lebih dari Rp 7 triliun. n red: meiliani fauziah, friska yolandha ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement