Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB

Hari Ini KPU Hitung Suara Luar Negeri

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 pada Kamis (17/7). Perolehan suara dari 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) akan direkapitulasi hingga Jumat (18/7).

"Kami sudah mengirimkan surat kepada kedua pasangan calon agar mengikuti rekapitulasi luar negeri tanggal 17 sampai 18 Juli," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (16/7).

Menurut Husni, Kelompok Kerja PPLN yang personelnya dari Kementerian Luar Negeri akan merekapitulasi perolehan suara dari 130 PPLN. Perolehan suara itu tidak hanya berasal dari tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), tapi juga perolehan suara yang melalui dropbox dan lewat pos.

Sebelum rapat pleno, lanjut Husni, setiap PPLN mengirimkan dahulu hasil penghitungan suara yang telah dilakukan PPLN di setiap kota di luar negeri. Penghitungan suara luar negeri telah berlangsung sejak 9 Juli hingga 14 Juli di setiap PPLN. "Dokumen penghitungan dikirim ke dalam negeri. Sampai saat ini dokumen yang sudah terkirim dari 30 PPLN," jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Aditya Pradana Putra

Rekapitulasi Suara Luar Negeri

Untuk mengantisipasi masalah teknis yang menyebabkan dokumen terlambat tiba di Jakarta, KPU sudah menyiapkan alternatif. Pokja PPLN meminta 130 PPLN melakukan pemindaian dokumen resmi penghitungan. Lalu dikirim ke Pokja PPLN yang ada di Tanah Air. "Tapi, kalau masih terlambat, nanti akan disusulkan penghitungannya dengan rekapitulasi di dalam negeri. Bersamaan dengan rekapitulasi tingkat pusat," kata Husni.

Pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal pada 4-6 Juli 2014. Namun, penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri pada 9 Juli 2014. Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat pada 20-22 Juli. Penetapan hasil pemilu secara nasional pada 22 Juli 2014.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 tingkat kecamatan selesai pada Selasa (15/7). Namun, karena ada pencoblosan ulang di 11 daerah, rekapitulasi di tingkat kecamatan belum tuntas meski hari ini rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sudah digelar. "Pada dasarnya sudah selesai semua (rekapitulasi kecamatan), kecuali beberapa yang pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ada 11 daerah yang melakukan pencoblosan ulang. Meski disusulkan, menurut Ferry, coblos ulang di sejumlah daerah itu hanya berlangsung di beberapa TPS. Pencoblosan ulang telah digelar sejak Selasa (15/7) hingga paling lambat hari ini. Hasil perolehan suara langsung dihitung, direkapitulasi oleh panitia pemunguan suara (PPS) di desa/kelurahan, dan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota. "Jadi, direkap di kabupaten/kota tetap sesuai jadwal hari ini sampai 17 Juli," jelasnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu menginginkan persoalan di setiap tingkatan diselesaikan di tingkatan itu juga. Rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk melakukan pencoblosan ulang di sejumlah daerah merupakan upaya untuk menuntaskan pelanggaran dan kejanggalan yang ditemukan. Namun, KPU juga tetap harus mengikuti alur rekapitulasi sesuai peraturan yang ada.

Daniel mengungkapkan, pencoblosan ulang secara tidak langsung menandakan persoalan di kecamatan terselesaikan. Namun, tidak menutup kemungkinan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat akan muncul kembali persoalan di tingkat bawah.

"Memang sejauh ini berlangsung baik, tapi jangan dientengkan tidak ada masalah sama sekali. Makanya, KPU harus punya dokumen yang kuat dari setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan," ujar Daniel.rep:ira sasmita ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement