Selasa 15 Jul 2014 13:30 WIB

KPU tak Giring Hasil Pilpres ke MK

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bermaksud menggiring permasalahan Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Hadar Navis Gumay membantah anggapan KPU tak percaya diri dengan legitimasi hasil penyelenggaraan dan penghitungan suara yang dilakukan.

KPU, kata Hadar, hanya mengikuti aturan konstitusi serta menghargai hak peserta pilpres. "Jadi bukan karena tidak pede, bukan karena mau melempar handuk. Kami sangat yakin dan optimistis dengan apa yang kami kerjakan saat ini," kata Hadar, di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya, keputusan KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya pada 22 Juli nanti tidak bisa disebut sebagai putusan final. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Peraturan KPU mengatur mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilu yang ditetapkan KPU.

"Bahwa setelah kami tetapkan nanti, kalau ada peserta pemilu yang merasa tidak puas, ada ruangnya. Paling lambat 3 x 24 jam mereka bisa mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK," kata Hadar.

Keputusan MK atas keberatan tersebut, lanjut Hadar, barulah bersifat final dan mengikat yang wajib diikuti semua pihak, termasuk KPU. Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU dan lembaga negara lainnya mengikuti aturan dan tata cara sesuai wewenang setiap lembaga yang terlibat. Dalam hal ini, KPU bertugas menyelenggarakan pemilu hingga merekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS secara berjenjang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak meyakini penetapan hasil Pilpres 2014 oleh KPU bisa diterima semua pihak. Keyakinan ini berdasarkan proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang masih berjalan lancar hingga kini.

Namun, jika keputusan KPU nantinya masih diperkarakan ke MK, bukan berarti proses rekapitulasi oleh KPU gagal. Sebab, pengajuan gugatan atau sengketa merupakan bagian dari hak konstitusi kedua pasangan capres.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai, peluang mengajukan banding atas hasil pilpres merupakan hak konstitusional. "Di MK ada waktu satu bulan. Tidak boleh orang dihalangi beperkara. MK sebagai jalan konstitusi menyelesaikan hasil pemilu. MK memang dipersoalkan untuk itu," kata Jimly.

Proses rekapitulasi suara secara berjenjang merupakan kesempatan masing-masing tim pemenangan capres bekerja di lapangan. Tim pemenangan seharusnya mengawal proses penghitungan suara di tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga nasional. "Kalau tidak puas, ribut di sana (rapat pleno), jangan di media, nggak ada gunanya. (Timses) jangan bilang C1 sekian persen, kita menang. Itu belum resmi, nanti petugas di lapangan lengah," kata Jimly.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerukan semua pihak bersikap bijak dan arif menghadapi hasil pilpres. Presiden menyerukan perselisihan terkait penghitungan suara diselesaikan secara konstitusional melalui MK.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, pengajuan perselisihan hasil pilpres ke MK dijadwalkan pada 23-25 Juli 2014. Penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK akan berlangsung pada 4-21 Agustus 2014.rep: ira sasmita/c87/antara ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement