Kamis 08 Oct 2015 13:00 WIB

Batik Alternatif Pengganti Keretek

Red:

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang tengah disusun DPR memasukkan pasal keretek. Menurut budayawan Taufik Ismail, akan lebih baik jika justru batik menjadi pengganti dari pasal keretek. "Ya banyak macam-macam, batik itu yang sangat menonjol," kata Taufik kepada Republika, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan bahwa pemasukan pasal keretek dalam RUU Kebudayaan hanya akan menjadi alat perusahaan rokok di Indonesia. Sastrawan senior ini mengatakan, di Amerika Serikat, perusahaan rokok rugi besar akibat perjuangan koalisi global kampanye antirokok. "Dapat dua negara, Thailand dan Indonesia. Mereka menanamkan modal ini, ini di belakang masalah cengkih itu," ujarnya menegaskan.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Johnny G Plate menilai, terminologi keretek tidak perlu dimasukkan secara khusus dalam sebuah undang-undang. Menurutnya, ada cara lain untuk memasukkan pasal keretek dalam RUU Kebudayaan. "Yang dimasukkan dalam RUU Kebudayaan itu seharusnya menugaskan pemerintah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atau community intellectual property kita ke UNESCO. Di dalam kekayaan intelektual itu ada lah yang namanya keretek, tuak, batik, dan lainnya. Itu silakan," kata Johny.  n c27/Issha Harruma ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement