Jumat 20 May 2016 16:00 WIB

FOKUS PUBLIK- Pemerkosa Harus Dihukum Berat

Red:

 

Republika/Mardiah               

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Masyarakat dikejutkan dengan pemerkosaan siswi SMP di Rejang Lebong Bengkulu, YY. Belasan pria remaja dan di bawah umur terlibat dalam kejahatan ini. Tak cukup hanya diperkosa, korban juga dibunuh. Pelaku berniat untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya. Belasan pelaku aksi bejat ini ditangkap polisi. Dua orang melarikan diri. Satu di antaranya, F, yang masih di bawah umur sudah diserahkan ke polisi pekan lalu oleh pihak keluarga dan masyarakat desa.

Baru-baru ini istri mantan anggota DPRD Pekalongan Imam Maliki berinisial P hampir menjadi korban pemerkosaan. Dia dikejar seorang pria, SY. Korban melarikan diri. Namun, SY terus mengejar. Pelaku merobek baju dan menyeret korban. Imam Maliki mengetahui kejadian itu. Dia langsung lari dan berkelahi dengan pelaku. Kejahatan ini diproses oleh Polres Pekalongan.

Republika membuat jejak pendapat masyarakat seputar isu ini dalam waktu sepekan melalui Twitter dan Facebook. Pembaca disodorkan pilihan sejumlah hukuman yang layak untuk pemerkosa. Ada hukuman kurungan penjara, mati, kebiri, dan denda. Ada 610 pembaca pengguna Twitter memberikan pilihan. Mayoritas pembaca Republika menginginkan hukuman mati untuk pemerkosa.

7 persen pembaca menyetujui hukuman kurungan penjara

31 persen menginginkan pelaku pemerkosaan dikebiri

60 persen dihukum mati

2 persen memilih denda miliaran rupiah.

Pengguna Facebook yang merespons isu ini mencapai 5.485 orang. Mereka memberikan pilihan yang beragam terkait hukuman yang layak untuk pemerkosa.   ed: Erdy Nasrul

Pemerkosa tak Terima Saudaranya Dilecehkan

Andi Triyawan, Dosen Universitas Darussalam Gontor

Akhir-akhir ini banyak kasus pemerkosaan jadi pemberitaan. Yang patut disayangkan adalah pemerkosa hanya dihukum 10 tahun. Padahal, derita yang ditanggung oleh korban bahkan keluarganya itu seumur hidup.

Apakah kita masih memperhatikan hak asasi pelaku kejahatan ini terhadap generasi bangsa. Sedangkan, pemerkosa sendiri tidak pernah terbesit untuk memelihara hak asasi orang lain.

Dari mana logikanya jika ada orang yang memerkosa kemudian membunuh dilindungi hak asasi manusianya. Sama sekali tidak masuk diakal. Siapa saja di dunia ini, bahkan pelaku pemerkosaan sekalipun tidak akan terima apabila saudara perempuannya, anak putrinya, bahkan ibunya sendiri menjadi korban kejahatan seksual.

Seperti yang pernah Rasulullah tanyakan kepada orang yang meminta izin untuk berzina. Kemudian ditanyakan oleh Rasulullah bagaimana seandainya saudara perempuannya, anak perempuannya, atau ibunya yang dizinai oleh orang lain. Orang itu menjawab akan mengambil pedang untuk memenggal lehernya.

Awalnya adalah Miras

Zuhdi Babur, Divisi Sosial & Politik Senat Mahasiswa PTDII, Jakarta

Revolusi mental sepertinya belum terealisasi dengan baik. Buktinya, UU Pelarangan Miras kurang menjadi fokus pemangku kepentingan. Bahkan, sering kali jarang mendapat dukungan dari pejabat perangkat negara.

Islam telah memberikan solusi terhadap peminum/pemabuk, yakni didera sebanyak 80 kali. Tujuannya adalah menjaga agama, akal, manusia, keturunan, dan harta. Hukum positif seperti dikebiri layak diterapkan untuk pemerkosa. Ini untuk menjaga lima hal di atas. Dalam kasus pemerkosaan YY yang belakangan menjadi sorotan, hukuman ini bisa menimbulkan efek jera.

Adapun yang terpenting dari itu adalah semua pihak mulai dari kepolisian, pejabat tingkat kotamadya, sampai yang terbawah harus mengedukasi dan memberikan proteksi. Dalam kasus YY jelas sekali bahwa sumber kejahatan ini adalah minuman keras. Pelaku dalam kondisi mabuk miras. Kalau minuman keras tidak diberantas, apalagi dilegalkan, bukan tidak mungkin korban seperti YY akan terus bertambah.

Harus Ada Sanksi Tegas

Fauzan Suhada, Depok, Jawa Barat

Tindakan pemerkosaan kian marak akhir-akhir ini dengan terkuaknya banyak kasus pemerkosaan pada anak disertai dengan pembunuhan. Ada dua hal yang perlu dilakukan agar bisa meredam tindakan pemerkosaan ini.

Pertama adalah pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan. Caranya, jika tindakan pemerkosaan tidak dibarengi dengan perampasan harta, hukumannya sama dengan hukuman bagi pelaku zina, yaitu 100 kali cambukan untuk yang masih bujangan dan dirajam jika pernah menikah. Ditambah pelaku pemerkosaan membayar mahar pada wanita yang diperkosa. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam kitab Al Muwatha'.

Jika pemerkosaan dibarengi penyiksaan dan perampasan harta, hukumannya adalah dibunuh atau disalib dan dibarengi dipotong tangan atau kaki secara bersilang. Dalilnya adalah QS al-Ma'idah ayat 33.

Kedua, melakukan tindakan pencegahan pemerkosaan secara sistematis. Caranya sosialisasi pemblokiran situs porno untuk dapat menahan pandangan serta perintah untuk wanita menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan. Lihat QS an-Nur ayat 30-31.

Pemerintah perlu membentuk posko antikekerasan seksual hingga tingkat RT/RW dengan menyediakan nomor telepon aparat hukum yang siaga. Harus ada jaminan keamanan beraktivitas bagi wanita dan anak di area ring I sekitar rumah dan lapangan bermain. Harus memperbanyak lampu penerangan, memperbanyak pos polisi, dan CCTV.

Wanita dan anak-anak harus diingatkan akan pentingnya latihan bela diri serta menguasai langkah taktis jika dikuntit orang mencurigakan.

Cambuk Ratusan Kali

Fani Wardhana, Mahasiswa Universitas Muhammadiyyah Sidoarjo

Sejumlah tokoh dan pemimpin negeri ini angkat bicara mengenai berita maraknya pemerkosaan. Berbagai elemen pun mendesak agar pihak berwenang menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Ada juga usulan untuk menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku.

Rasanya tak ada yang bisa memberikan solusi efek jera, selain apa yang ditawarkan Islam. Dalam Islam, pemerkosaan berarti melakukan perzinaan dengan korban dalam keadaan dipaksa. Hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan bagi yang belum menikah. Dan hukuman rajam sampai meninggal bagi yang telah menikah.

Pemerintah boleh saja menjadikan kebiri sebagai salah satu pilihan hukuman bagi terpidana kasus pedofilia. Namun, ijtihad seorang hakim dalam menjatuhkan hukuman sangatlah menentukan. Tidak seluruh kasus yang akan mendapatkan hukuman kebiri.

Juga tentang UU Perlindungan Anak yang sampai saat ini masih mengakui usia anak sampai kurang dari 18 tahun. Mungkin ini yang sangat perlu dikaji ulang, Misalnya, kebanyakan pelaku pemerkosaan terhadap YY berusia kurang dari 18 tahun dan dikategorikan masih anak-anak. Sehingga, hukuman yang dikenakan tidak sampai seperti hukuman orang dewasa yang sudah dikatakan cakap hukum.

Semua elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menanggulangi kejadian semacam ini agar tidak terulang lagi. Terutama peran orang tua dalam menjaga anggota keluarganya, membimbing, serta mengarahkan untuk selalu dekat dengan Allah.

Pemerintah juga dituntut untuk segera melakukan aksi tegas dengan menetapkan hukuman bagi pelaku dan yang tak kalah penting membuat aturan sebagai upaya pencegahan terhadap peristiwa pemerkosaan atau pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi. Misalnya, menetapkan aturan pelarangan minuman keras. Karena, bila ditinjau kasus-kasus pemerkosaan akhir-akhir ini, penyebab utamanya bermula dari mabuknya para pelaku.

Keluarga Harus Diperkuat

Herwin Nur, Tangerang Selatan, Banten

Kekerasan seksual dengan korban anak dan remaja harus menjadi catatan. Jangan gampang menyalahkan. Sebagai bangsa yang religius, bencana dan musibah sosial, atau apa pun namanya, sebagai peringatan dari Allah. Kita wajib evaluasi diri.

Pasangan suami istri (pasutri) tentu mendambakan anak keturunan yang baik. Pengasuhan anak tidak sekadar bisa memberi makan minum. Orang tua bahkan mengorbankan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Suasana Islami bisa dihadirkan, misal, mulai dari berdoa untuk anak dalam kandungan. Ini bisa menjadi cara untuk melindungi anak dari kekerasan seksual

Makna keluarga dalam Islam mempunyai posisi yang pertama dan utama, baik sejak dipertemukannya pasangan suami istri, tempat batu pertama pembangunan fondasi keislaman anak sampai fungsinya sebagai sekolah dan madrasah.

Keluarga merupakan lingkungan awal bagi anak sebelum terjun ke dalam lingkungan masyarakat. Rumah tangga atau rumah tinggal bagi keluarga tidak sekedar fungsi fisik. Banyak fungsi lain yang bisa diwujudkan. Keluarga sebagai awal pembentukan akhlak anak, bahkan bisa sebagai benteng akhlak keluarga.

Korban Harus Diperhatikan

Syekha Inayatusufi, Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor Kampus Mantingan

Zaman kini telah berubah menjadi semakin krisis akan moral dan kepribadian. Kurangnya penanaman kesadaran dan tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban asasi individu menyebabkan idealisme pada tunas bangsa yang diharapkan untuk masa depan mulai kabur.

Maraknya pemerkosaan adalah bukti bangsa ini mengalami krisis moralitas. Pemerintah tak boleh tinggal diam. Selain memberikan hukuman berat, pemerintah juga harus memulihkan korban kejahatan ini agar bisa meraih masa depan seperti yang sudah mereka cita-citakan.

Kebiri Pemerkosa

Giyat Yunianto, Bekasi Timur, Jawa Barat

Tak satu pun perempuan di muka bumi ini yang ingin mengalami atau merasakan pemerkosaan. Ya, pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memudahkan setiap orang dengan mudah mengakses konten pornografi merupakan salah satu pemicu kian maraknya pemerkosaan yang dilakukan oleh para remaja atau mereka yang masih di bawah umur.

Minuman keras atau miras juga turut andil menambah marak jumlah kasus pemerkosaan. Pemerintah harus bertindak dengan cepat dan tegas dengan mengawasi secara ketat peredaran miras di masyarakat.

Hukuman kebiri juga harus diberlakukan dengan segera agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pemerkosaan. Sebab, hukuman penjara saja tidak cukup membuat jera para pelaku.

Insya Allah, dengan adanya hukuman kebiri, kasus pemerkosaan akan semakin berkurang dan anak-anak serta para wanita akan merasa semakin nyaman dalam menjalani kehidupannya.

Ya Allah, lindungilah anak-anak dan para wanita dari pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kekerasan Entah Sampai Kapan Berakhir

Tatang Muljadi, Pegawai Pemda Karawang, Jawa Barat

Pemerkosaan sungguh jauh dari nilai peri kemanusiaan dan agama. Terkadang kita amat geram dan tak habis pikir, mengapa kejadian buruk ini terus saja berulang. Seolah tak bisa kita cegah dan perbaiki.

Ke mana para penegak hukum kita, kok para pelaku pemerkosaan tak pernah jua jera? Begitu pula para pendakwah, pengkhutbah, dan para penyeru (penyuluh) masing-masing agama sepertinya kalah sebelum bertanding menghadapi para pezina dan pelaku pemerkosaan tersebut. Meski demikian, walau sesulit apa pun serta dengan seabrek rintangan, jangan pernah kendur untuk terus mencegah dan memberantas begundal pelanggar moral dan perusak norma agama. Kalau bisa, kita tumpas hinggga mencapai ke titik nol.

Tidak dapat dimungkiri, selain perlu penegakan hukum yang tegas, pemberian hukuman yang berat, termasuk pemberian hukuman tambahan kebiri, misalnya, harus ada. Tujuanya untuk menekan dan memutus mata rantai pornografi, memberantas minuman keras, serta memberikan pola asuh yang baik di lingkungan keluarga, masyarakat, serta di lingkungan lembaga pendidikan. Itulah di antara langkah yang mesti segera diaplikasikan dalam kehidupan oleh para pemegang kebijakan di berbagai tingkat organisasi pemerintahan.

Sudah seharusnya untuk menjadi catatan dan mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan bahwa khususnya minuman keras dan narkoba merupakan penyebab bejatnya moral bangsa selama ini. Islam telah menginformasikan sejak awal bahwa minuman keras merupakan sumber dari segala kejahatan.

Persoalannya adalah keluarga, masyarakat, dan pemerintah mengabaikan nilai agama ini dan tidak dijadikan rujukan dalam memecahkan persoalan hidup selama ini. Hasilnya, bangsa ini harus terus-menerus menelan kepedihan dan entah sampai kapan berakhir.

PR Bersama

Habba Zuhaida, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah

Peristiwa pemerkosaan di bawah umur yang dilakukan oleh para pemuda secara bergerombol membuat hati para wanita dan orang tua yang memiliki anak gadis menjadi cemas. Bagaimana jika bangsa ini telah mengalami degradasi moral yang sedemikian rupa. Banyak terjadi pemerkosaan di mana-mana. Bahkan, seorang guru, tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, juga ikut melakukannya.

Hal ini menjadi PR kita semua. Pendidikan karakter harus kita tanamkan sejak dini kepada anak maupun orang dewasa. Islam mengajarkan akhlak berbusana, bergaul, dan menjaga nafsu. Ketiga komponen ini setidaknya mampu memberikan langkah preventif dari kejahatan seksual yang kian marak terjadi.

Dengan menjaga tata cara berbusana, setidaknya mampu mencegah seorang laki-laki mata keranjang untuk melakukan hal yang tidak beradab. Kemudian yang tak kalah penting adalah menjaga pergaulan dan pandai memilih teman karena banyak sekali remaja yang terlena akibat pergaulan yang tidak terkontrol.

Hal yang terakhir ialah menjaga nafsu. Tabiat manusia memang memiliki hawa nafsu, tapi bagaimana kita dapat menahan dan menjaga sebagaimana mestinya. Menahan nafsu dapat dilakukan dengan meningkatkan kedekatan kita dengan Tuhan, mengisi aktivitas sehari-hari dengan hal-hal yang positif, dan menghindari diri dari hal-hal berbau porno yang dapat memicu hawa nafsu seseorang. Nilai spiritual harus selalu dipupuk sehingga ketika hendak melakukan perbuatan keji, kita mengingat bahwa ada Tuhan yang maha mengetahui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement