Rabu 21 Dec 2016 17:00 WIB

Tim Reformasi Perpajakan Diluncurkan

Red:

JAKARTA  --  Pemerintah membentuk tim reformasi perpajakan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggenjot penerimaan perpajakan tahun depan. Tim ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kepercayaan terhadap pengelolaan basis pajak, integritas, dan produktivitas aparat pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap institusi pajak bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan adanya reformasi. Tentunya reformasi pajak diharapkan meningkatkan penerimaan negara dan membangun kepastian usaha. Selain itu, tim ini akan mengawal target pemerintah untuk bisa mengejar rasio pajak sebesar 15 persen pada 2020 mendatang.

Pembentukan tim reformasi pajak yang keluar berdasarkan KMK 885/ KMK.03/2016 ini juga akan mempertemukan seluruh anggota tim setiap kuartal untuk membahas perkembangan perpajakan.

"Tim reformasi ini tidak bergerak terpisah, tapi terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Keduanya harus memberi masukan dan memperkuat. Kami juga terbuka terhadap prioritas RUU KUP dan akan masuk ke dewan setelah masa reses," kata Sri dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (20/12).

Tim reformasi perpajakan ini terdiri atas empat subtim, yakni tim pengarah, tim penasihat, tim peninjau, dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan dalam menjalankan reformasi pajak, membentuk aspek sumber daya manusia di dalam tim reformasi secara keseluruhan, serta memberikan acuan penggunaan anggaran dalam tim. Tim ini diketuai oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara, tim penasihat bertugas memberikan masukan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan berdasarkan teori keilmuan. Anggota tim ini termasuk Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Tim peninjau yang tugasnya melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai pengalaman di bidangnya beranggotakan pelaku usaha, perwakilan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan perwakilan media.

Sedangkan, tim pelaksana betugas mengoordinasikan penyusunan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, penyiapan landasan hukum, dan menjalankan kebijakan lain yang diberikan oleh tim pengarah. Tim pelaksana sendiri diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Sri menambahkan, pihaknya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dunia usaha, pengamat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami simultan jaga APBN dan kami jaga reformasi yang lebih dalam ambisius sehingga momentum dan kepercayaan dari seluruh stakeholder terus kami jaga," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pembentukan tim reformasi perpajakan memberikan peluang bagi pemerintah dan dunia usaha untuk bisa menyamakan persepsi tentang perpajakan. Selain itu, ia juga menilai wajib pajak, khususnya yang berlatar belakang dunia usaha, dengan adanya formula-formulai perpajakan yang baru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya.

"Penerimaan saya rasa semua masih berpotensi untuk ditingkatkan karena pajak penghasilan pribadi masih kecil dan badan masih bisa ditingkatkan dan dari segi PPN juga masih bisa dirapikan lagi," katanya.

DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan turun Rp 41 triliun dari Rp 1.539 triliun menjadi Rp 1.498 triliun. Target penerimaan perpajakan APBN 2017 terdiri atas pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 35,9 triliun, PPh nonmigas sebesar Rp 751,7 triliun, PPN dan PPNBM sebesar Rp 493,8 triliun.

Ada lagi penerimaan PBB sebesar Rp 17,2 triliun, cukai Rp 157,1 triliun, pajak lainnya Rp 8,7 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 34 triliun. Penurunan target pajak tidak terlepas dari belum pulihnya ekonomi dunia.     rep: Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement