Senin 31 Oct 2016 17:00 WIB

Pekerja Tekstil Dapat Diskon Pajak

Red:

JAKARTA — Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen bagi para pekerja industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober lalu.

Dalam penjelasannya, Jokowi berharap aturan ini bisa meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor. Selain itu, kemudahan perpajakan diharapkan bisa mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja. Pemerintah, lanjutnya, memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh pribadi) atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu dan untuk periode waktu tertentu.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Penerimaan Negara Astera Prima Bhakti menjelaskan, salah satu persyaratan yang diubah dalam beleid ini penurunan batasan jumlah pekerja industri. Sebelumnya, hanya industri dengan jumlah pekerja sebanyak 5.000 orang yang boleh menikmati diskon tarif pajak penghasilan. Sekarang industri dengan jumlah pegawai minimal 2.000 orang sudah bisa menikmati kemudahan perpajakan ini.

Dia mengatakan, perubahan tersebut dengan pertimbangan bahwa industri padat karya masih banyak yang baru memiliki pekerja di bawah 2.000 orang.

"Lihat yang lebih realistis. Perusahaan padat karya itu kan jumlahnya pegawainya tidak sebesar itu. Supaya kita juga bisa berikan kesempatan untuk manfaatkan fasilitas itu," katanya.

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah penghasiian kena pajak dalam satu tahun di bawah Rp 50 juta dikenai pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final. Padahal, sebelumnya kriteria ini dikenai tarif PPh sebesar lima persen. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang disebut di atas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah syarat tersebut, di antaranya industri harus mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang, pegawainya menanggung pajak penghasilan Pasal 21, industri melakukan ekspor paling sedikit 50 persen dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, dan memiliki perjanjian kerja bersama.

Selain itu, industri yang berhak mendapat potongan pajak 50 persen harus mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan. Sedangkan, untuk penghasilan di atas Rp 50 juta tetap dikenai pemotongan PPh sebesar 15 persen dan bersifat final. Ketentuan mengenai pemotongan tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk masa pajak Juli 2016-Desember 2017.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pemotongan ini tidak akan memberikan dampak besar bagi perusahaan tekstil dan alas kaki yang membayar pajak pegawainya. Sebab, melalui peraturan sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batasan PKP (penghasilan kena pajak). "Kecil pengaruhnya dari 2.000 pekerja. Paling yang merasakan manfaat diskon pajak ini hanya 50-75 orang," kata Ade.

Ade menjelaskan, pemotongan pajak ini kemungkinan besar untuk mendorong perusahaan agar tidak terhambat dengan semua kebijakan yang mulai menekan industri tekstil dan alas kaki. Tetapi, seharusnya pemerintah bisa mendorong pertumbuhan industri dengan kebijakan lain. Contohnya, dengan tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika membeli bahan baku dari dalam negeri untuk keperluan eskpor. Selain itu, pengusaha juga berharap adanya rantai pasok yang lebih terintegrasi sehingga ada kemudahan bagi industri dalam menekan biaya produksi.     rep: Sapto Andika Candra, Debbie Sutrisno, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement