Jumat 26 Aug 2016 17:00 WIB

Banyak Pengusaha Kurang Paham Tax Amnesty

Red:

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai bahwa dana tebusan dari tax amnesty masih sangat minim. Baik wajib pajak yang ikut melalui repatriasi maupun deklarasi, nilainya masih jauh dari harapan pemerintah.

Pengamat perpajakan, Ajib Hamdani mengatakan, dana tebusan di bawah Rp 1 miliar, hingga satu bulan pelaksanaan tax amnesty memang masih jauh dari target awal. Apalagi pemerintah berharap pada akhir tahun dana tebusan bisa masuk Rp 165 triliun. "Nilai ini jauh sekali dari target. Sangat kecil dengan keinginan yang besar," kata Ajib dalam diskusi yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, Rabu (24/8).

Pihaknya pun telah melakukan survei di sejumlah daerah, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Hasilnya, banyak wajib pajak yang tidak mengetahui tax amnesty sebenarnya bisa digunakan untuk semua wajib pajak. "Mereka ada yang mikir kalau yang ikut tax amnesty hanya wajib pajak yang punya uang di luar negeri," ujar dia.

Ketidakpahaman ini, lanjut Ajib, sangat ironis karena waktu program tax amnesty telah berjalan hampir satu setengah bulan. Artinya, hanya tersisa satu setengah bulan lagi wajib pajak bisa mengikutsertakan diri dalam program, ini dengan nilai pajak yang paling rendah baik itu lewat deklarasi maupun repatriasi.

Selain persoalan tax amnesty, saat ini wajib pajak masih takut data mereka terbongkar. Selain itu, wajib pajak juga memilih berhati-hati karena mereka enggan persoalan pajak membuat wajib pajak justru terjerat masalah hukum.

Adanya dorongan dari sejumlah kalangan untuk meninjau ulang undang-undang (UU) tax amnesty juga membuat wajib pajak masih berpikir untuk mengikuti program tersebut. Mereka takut UU ini diubah dan memberikan permasalahan baru kepada wajib pajak.

"Sekarang mereka sudah yakin, tapi karena masih ada persoalan antara pro dan kontra dari UU ini, justru membuat wajib pajak masih berhati-hati," ujarnya.

Ajib memprediksi, pelaksanaan program ini memang tidak semudah yang dipersiapkan. Dengan peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terus dibuat dan diperbarui, membuat wajib pajak masih menunggu sejumlah terobosan dari pemerintah yang sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Sayang, turunan peraturan yang dibuat ini membuat pemerintah kejar-kejaran dengan waktu, karena pihaknya telah menargetkan waktu untuk tax amnesty langsung setelah undang-undang disahkan, tanpa ada jeda untuk membuat PMK dan sosialisasi kepada wajib pajak. "faktanya memang sulit, karena program ini butuh proses tapi repot, karena argo waktu terus berjalan," ungkap pengamat dari Hipmi Tax Center ini.

Atas dasar itu, ia meminta pemerintah menggandeng semua pihak yang berhubungan dengan wajib pajak, mulai dari pengusaha hingga konsultan pajak. Khusus untuk konsultan pajak, pemerintah harus banyak berkoordinasi dengan pihak ini, karena banyak dari konsultan yang memiliki data wajib pajak. Bukan hanya satu wajib pajak, setiap konsultan bahkan memiliki banyak wajib pajak yang dibantu.

Ajib menilai, konsultan akan menjadi elemen penting selain para pengusaha yang selama ini membantu sosialisasi program tax amnesty. Melalui konsultan pajak, akan banyak wajib pajak yang bisa diikutsertakan dalam meningkatkan pembangunan negara melalui pembayaran pajak.     rep: Debbie Sutrisno, ed: Ichsan Emrald Alamsyah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement