Senin 22 Aug 2016 17:00 WIB

Bank Sahabat Luncurkan ProBiz

Red:

JAKARTA--Bank Sahabat Sampoerna baru-baru ini meluncurkan produk fasilitas kredit multiguna (KMG) bernama ProBiz (Pro-Bisnis). Peluncuran ProBiz dilakukan untuk menunjang kinerja perseroan dan sejalan dengan visi dan misi yang berfokus pada pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fasilitas pinjaman ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis di sektor UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Bentuk pinjaman yang ditawarkan juga bervariasi, bisa berupa pinjaman rekening koran (PRK) maupun pinjaman tetap.

Direktur UKM Funding Financial Institution dan Jaringan Kantor Bank Sahabat Sampoerna Ong Tek Tjan mengatakan, saat ini di Indonesia sedang bisnis rintisan di berbagai sektor industri. Sayangnya, kebanyakan mereka terhambat dalam pengembangan bisnis karena masalah pendanaan.

"Kami berharap (ProBiz) tidak hanya dapat menjadi solusi bagi para pebisnis, tapi juga menjadikan Bank Sahabat Sampoerna sebagai mitra pilihan dalam pengembangan bisnis mikro, kecil, dan menengah di Indonesia," ujar dia di Jakarta berdasarkan rilis yang diterima Republika, pekan lalu.

Data terakhir yang dikeluarkan pemerintah menyebutkan, persentase jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai 1,65 persen dari jumlah penduduk, jauh di bawah Singapura yang tujuh persen dan Malaysia lima persen. Namun demikian, berdasarkan survei dari Global Entrepreneurship Monitor (GEM) pada 2013, ditunjukkan bahwa keinginan berwirausaha masyarakat Indonesia adalah kedua tertinggi di ASEAN setelah Filipina.

Pinjaman ProBiz memiliki plafon pinjaman, mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 3 miliar, dengan bunga flat 1,5 persen per bulan. Berbeda dengan pinjaman dari institusi keuangan lainnya, pembayaran bunga pinjaman ProBiz juga dapat disesuaikan dengan pemakaian fasilitas kredit.

Pinjaman ProBiz juga memberikan persyaratan umum yang mudah bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan pinjaman dana, yaitu permohonan dapat dilakukan, baik oleh perorangan (wiraswasta/karyawan/profesional/PNS/online shop) maupun badan usaha yang berbadan hukum (PT/CV/FA). Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan oleh bisnis start up dengan lama usaha kurang dari enam bulan.    ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement