Sabtu 23 Jul 2016 18:51 WIB

Transaksi Repo Meningkat

Red: Arifin

Repurchase agreementdapat dilakukan oleh industri keuangan nonbank (IKNB).

 

JAKARTA --Jelang reformasi kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 7 Day Reverse Repo Rate pada 19 Agustus mendatang, pasar repurchase agreement (repo) terus berkembang. Tercatat transaksi repo saat ini telah mencapai Rp 1,8 triliun per hari.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, saat ini pasar repo melalui general master repurchase agreement(GMRA) terus mengalami peningkatan transaksi.

Ini dibandingkan pada awal tahun saat bank baru mulai menandatangani GMRA untuk melakukan transaksi repo.

"Sekarang masih sekitar Rp 1,8 triliun per hari. Jumlah bank yang lakukan transaksi repo sekitar 25 bank.

Sebanyak 64 bank sudah tanda tangan GMRA, termasuk semua BPD," ujar Nanang Hendarsah saat ditemui di gedung Bank Indonesia, Kamis (21/7).

Nanang mengatakan, pihaknya akan terus mendorong transaksi repo ini. Karena, selain juga sebagai kanal utama transaksi kebijakan utama moneter, repo juga akan menunjang stabilitas sistem keuangan.

Kendati begitu, ia menilai, pasar repo juga tidak cukup. Dibutuhkan infrastruktur tambahan, seperti lembaga central counterparty(CCP).

Lembaga ini berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan. Menurut Nanang, salah satu negara yang cukup sukses dengan CCP ini adalah India.

"Seperti tadi di India, repo dilakukan juga melalui CCP. Karena kalau bilateral tradeCCP masing- masing harus maintenance collateral. Tapi, kalau lewat CCP, peserta atau pelaku per transaksi tidak perlu repot-repot melakukan maintenance collateral. Jadi, CCP semuanya yang melakukan," jelas Nanang.

Meski demikian, untuk membentuk CCP ini tidaklah mudah. Ada persyaratan yang mengharuskan memiliki modal besar, kemudian mempertimbangkan aspek legal, infrastruktur, kelembagaan, dan risk management governance.

Selain itu, harus berkoordinasi dengan bank sentral, industri, dan otoritas lain. Saat ini BI sedang mempersiapkan roadmapuntuk mengkaji pembentukan CCP dari berbagai aspek. "Kita harapkan dapat dibentuk pada 2018," katanya.

Untuk transaksi repo, lanjut Nanang, pihaknya tidak menargetkan be rapa jumlah transaksi per hari jelang reformulasi kebijakan suku bunga acuan BI. Namun, ia berharap pada akhir tahun transaksi repo dapat mencapai Rp 5 triliun per hari. 

Sedangkan, transaksi pasar uang antarbank (PUAB) saat ini masih cukup tinggi dengan jumlah sekitar Rp 12 triliun per hari. "Tidak ada target, tapi sebetulnya berharap akhir tahun bisa Rp 5 triliun karena sekarang beberapa bank sudah mindahindari PUAB ke repo," ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap transaksi repo bukan hanya akan mencakup bank, melainkan juga industri ke uangan nonbank (IKNB). "Tapi, tentunya koordinasi dengan OJK," katanya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, transaksi repurchase agreement(repo) atau penjualan surat berharga negara (SBN) juga dapat dilakukan oleh industri keuangan nonbank (IKNB).

Menurut Muliaman, apabila lembaga keuangan nonbank (LKNB) memiliki obligasi atau SBN, maka dapat melakukan transaksi repo.

Namun, harus menandatangani general master repurchase agreement(GMRA) terlebih dahulu.

"Kalau dia punya obligasi, kan bisa direpokan. Apalagi, kita sudah menandatangani GMRA. Bisa dipakai oleh siapa saja, bukan hanya bank," kata Muliaman di Menara Merdeka OJK, Jumat (22/7).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dalam rapat dewan gubernur (RDG) bulanan yang berlangsung pada 20- 21 Juli 2016 lalu mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada Juli 2016 di level 6,5 persen. BI Rate tersebut setara dengan suku bunga operasi moneter 12 bulan.Kemudian, sejalan dengan refor mulasi kebijakan, BI mengumumkan BI 7 Days Reverse Repur chase Agre ement (Repo) Rate akan tetap berada pada level 5,25 persen.   rep: Idealisa Masyrafina, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement