Jumat 24 Jun 2016 15:00 WIB

OJK akan Atur Permodalan Fintech

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan terkait keberadaan industri financial technologi (fintech). Dalam aturan tersebut, regulator juga akan mengatur batas permodalan fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, keberadaan fintech ini harus diawasi oleh OJK sebagai regulator agar tidak merugikan konsumen. Namun, pihaknya akan mengawasi dan mengatur secara sederhana saja.

Hal ini sejalan dengan banyaknya perusahaan start up (perintis) yang bergerak di industri fintech. "Ini kan digital banyak yang start up ya. Ini kita atur secara sederhana saja karena banyaknya start up company. Ini lagi kita bahas, bukan hanya IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal," ujar Firdaus di Gedung OJK Jakarta, Rabu (22/6) malam.

Sejauh ini, kendala industri fintech adalah dari segi permodalan. Oleh karena itu, OJK juga akan membuat aturan tekait permodalan perusahaan fintech yang ada di Indonesia.

Dengan diawasinya fintech oleh OJK, maka industri ini diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari bank. "Kita persyaratkan modal, tapi juga sedikit saja. Yang penting, mereka ini bukan deposite maker yang mengumpulkan dana masyarakat, jadi mereka bermodal sendiri, nanti kalau mereka mau agak besar, mereka pinjam ke bank," paparnya.

Meski demikian, sampai saat ini aturan terkait fintech tersebut masih dalam pembahasan di OJK. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan berapa batasan modal perusahaan fintech yang akan diawasi oleh OJK.

Ditargetkan, aturan itu akan keluar secepatnya di tahun ini. Namun ia menekankan, hal yang terpenting adalah keberatan fintech ini tidak merugikan masyarakat.

"Ya kita hitung-hitung dululah. Kalau modal itu kan sekurang-kurangnya. Tapi kita tidak perlu persoalkan modalnya yang harus besar, jadi yang ringan-ringan dulu. Nanti awal-awal gitu, kalo sudah, baru kita tingkatkan yang agak besar," katanya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, banyak perusahaan asuransi yang melirik financial technology, atau perusahaan finansial berbasis teknologi internet, untuk meningkatkan nasabah asuransi.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo mengatakan, fintech tersebut tidak hanya bisa mempermudah perusahaan asuransi untuk menjual produk, tapi juga membantu proses pembayaran dan klaim lebih cepat.

"Laporan khusus terkait ini memang belum ada, tapi fintech sudah banyak dipercakapkan oleh perusahaan asuransi. Karena dengan ini, bukan hanya penjualan saja terbantu, tapi membayar dan proses klaim jauh lebih cepat," ujar Nini di Kantor AAJI Jakarta, Rabu (22/6).

Menurut Nini, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan jika ke depan akan ada fintech yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi. Bahkan, ia juga menyebut keinginan untuk membentuk insure tech atau asuransi berbasis teknologi.

"Peran fintech ini masih kita godok. Bukan hanya bagaimana fintech saja, tapi juga insure tech," katanya. Dalam meningkatkan jumlah agen, Nini mengungkapkan, beberapa perusahaan asuransi juga sedang mengeksplorasi kemungkinan menggunakan agen branchless banking atau Laku Pandai.

Kendati begitu, menurutnya, ada banyak cara untuk meningkatkan jumlah agen. Salah satunya, saat ini sedang dipersiapkan peluncurannya. "Kan banyak sekali cara untuk meningkatkan jumlah agen. Tahun lalu, dicanangkan kampanye 10 juta agen. Kita godok di AAJI, bagaimana sosialisasi promosi, sebentar lagi akan kami luncurkan. Ada sistem yang harus dibuat di AAJI, perekrutan yang lebih cepat dari biasa," katanya.     rep: Idealisa Masyrafina, ed: Ichsan Emrald Alamsyah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement