Rabu 10 Feb 2016 17:00 WIB

Freeport Kembali Dapat Izin Ekspor

Red:

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ini efektif mulai berlaku 9 Februari 2016 hingga enam bulan ke depan dengan kuota ekspor satu juta ton konsentrat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, keputusan ini tak lepas dari kesediaan Freeport membayar bea keluar sebesar 5,0 persen yang menjadi salah satu syarat. 

Sementara, uang jaminan 530 juta dolar AS atau sekira Rp 1,7 triliun sebagai komitmen pembangunan fasilitas pemurnian hasil tambang atau smelter masih juga belum dibayarkan.

"Jadi, Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi yang lima persen (bea keluar).  Sedangkan, uang jaminan 530 juta dolar AS akan dibahas selanjutnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Bambang, pembahasan uang jaminan smelter segera dilakukan dalam waktu dekat. Diharapkan, alternatif penyelesaiannya juga dapat dicapai. 

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia kehilangan hak ekspor karena belum memenuhi dua syarat yang ditetapkan pemerintah, yaitu pembayaran bea keluar dan uang jaminan pembangunan smelter.  Namun, pembayaran bea keluar menjadi jalan bagi Freeport untuk bisa kembali mengekspor.

"Tapi, yang 530 juta dolar AS dan yang tidak sanggup masih terus dibicarakan," kata Bambang menegaskan. 

Wakil Presiden Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury menjelaskan, kesepakatan untuk menyetor uang jaminan smelter akan dibahas kembali. Yang terpenting, lanjut dia, adalah komitmen untuk menuntaskan pembangunan smelter.

"Yang perlu digarisbawahi adalah terkait 530 juta dolar AS yang terpenting adalah bagaimana kami meyakinkan pemerintah untuk membangun smelter. Dan, akhir tahun lalu kami sudah menuntaskan kesepakatan teknis dengan vendor untuk melanjutkan pembangunan smelter," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, telah menyiapkan lahan seluas 3.000 hektare apabila PT Freeport Indonesia mau membangun smelter di tanah Papua. Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut di Bumi Cenderawasih sangat masuk akal karena sumber mineral tembaga yang dieksploitasi juga berasal dari bumi Papua.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Freeport untuk membangun smelter di Gresik.  Hai Clemen (Clementino, wakil presiden Legal PT Freeport Indonesia), apakah Gunung Grasberg (lokasi penambangan Freeport) itu berada di Surabaya?" katanya.

VP Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury menjelaskan, perusahaan tambang mineral asal AS akan tetap melanjutkan komitmen untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Alasannya, Gresik bisa menampung hasil turunan dari pemurnian dan dimanfaatkan lagi untuk industri di daerah tersebut.

"Sudah kami realisasikan 168 juta itu akan kami bangun di Kabupaten Gresik dari investasi kami 2,3 miliar dolar AS," ujarnya.

Divestasi

Menteri BUMN Rini Soemarno menugasi dua orang sebagai wakil Kementerian BUMN dalam Tim Divestasi Saham PT Freeport Indonesia untuk ikut menyelesaikan permasalahan divestasi perusahaan tambang tersebut. "Dari kami (Kementerian BUMN) mengutus Pak Aloysius K Ro (Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha) dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk bergabung dengan Tim Divestasi Freeport," kata Rini.

Menurut Rini, penunjukan Aloysius dan Budi sesuai dengan kapasitas masing-masing dan mewakili Kementerian BUMN. "Mereka sedang dalam proses menganalisis mengenai harga penawaran saham Freeport Indonesia," ujarnya. Tim yang terdiri atas unsur Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan tersebut bertugas menghitung kewajaran saham divestasi Freeport yang ditawarkan sebesar 10,64 persen. Diketahui, Freeport Indonesia mengumumkan harga 10,6 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp 23 triliun. rep: Sapto Andika Chandra  antara ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement