Jumat 05 Feb 2016 17:00 WIB

Draf RUU Tax Amnesty Rampung

Red:

JAKARTA — Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengam pun an Pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menga ju kan draf ini ke DPR secepatnya. "(Draf RUU Pengampunan Pajak) Sudah final. Insya Allah dalam hi tung an hari akan kami ajukan ke DPR," kata Bambang, di Jakarta, Ka mis (4/2).

Dalam draf RUU tersebut, menu rut Bambang, pemerintah mene tap kan tarif tebusan berjenjang sebesar dua persen, empat persen, dan enam per sen. Tarif tebusan sebesar dua per sen akan diberikan kepada wajib pa jak yang mengajukan surat per mo hon an pengampunan pajak (SP3) pada tiga bulan pertama setelah UU ini disahkan.

Kemudian, tarifnya naik menjadi em pat persen pada tiga bulan selan jutnya dan naik lagi menjadi enam persen bila mengajukan pada kuartal II. Tarif tebusan tersebut dibayar wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kemen te rian Keuangan. Sebagai imbalan, wajib pajak tersebut terbebas dari sank si perpajakan. "Kalau mereka ikut pengampunan pajak tapi mela ku kan repatriasi, tarif tebusannya lebih rendah," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, tarif tebu s an untuk wajib pajak yang mela ku kan repatriasi adalah sebesar satu per sen, dua persen, dan tiga persen. Tarif sebesar satu persen bagi yang mengikuti program pengampunan pajak dan melakukan repatriasi pada tiga bulan pertama setelah UU Pe ngam punan Pajak ditetapkan. Ke mudian, tarifnya naik setiap tiga bu lan nya menjadi dua persen dan tiga persen.

Selain berisi tarif tebusan, dalam draf RUU Pengampunan Pajak juga tertuang skema repatriasi bagi wajib pajak yang mengikuti program pe ngam punan pajak. Bambang menje laskan, ada tiga instrumen repatriasi yang disiapkan.

Dia menjelaskan, wajib pajak yang membawa pulang dana-dananya dari luar negeri ke Indonesia bisa me na ruh dana tersebut di obligasi pe merintah, obligasi khusus, serta de posito satu bulan. Pemerintah tidak me ne tapkan porsi untuk setiap instrumen tersebut. "Nanti terserah me reka mau taruh di mana, yang pen ting pilihan mereka tiga instrumen itu," kata Bambang.

RUU Pengampunan Pajak telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Peraturan ini diharap segera dilaksanakan kare na tax amnesty diyakini akan mem be ri banyak efek positif di dalam ne geri. "Dari hasil penelitian kami, jika tax amnesty ini jalan, sekitar Rp 2.000 triliun dana akan masuk ke In do nesia tahun ini. Itu kan sangat ba gus untuk pendapatan pajak kita," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pe ngu saha Indonesia (Apindo) Sur yadi Sasmita.

Dana ini merupakan uang dari sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri yang akan berbisnis di Indo nesia. Bahkan, sejumlah dana terse but telah masuk ke Indonesia dan me nunggu untuk digunakan perusahaan. Dana ini pun, ujar Suryadi, akan di jadikan tambahan investasi peru sa haan yang akan meningkatkan jum lah penerimaan pajak.

Suryadi menyebut, dengan total dana tersebut, Indonesia minimal bisa mendapat pajak awal sekitar Rp 50 triliun pada tahun ini. Namun, efek dari tax amnesty dipastikan baru akan setahun berikutnya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto memprediksi, tax amnesty mampu membuat pemerintah lebih enteng dalam meraih target pajak di 2016. Program ini pun akan baik dari sisi wajib pajak mengingat disinyalir terdapat ribuan triliun rupiah pajak yang mengalir ke luar negeri. rep: Satria Kartika Yudha, Debbie Sutrisno ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement