Selasa 24 Nov 2015 14:00 WIB

Antarkementerian Belum Sepakat Regulasi Kayu Berlisensi

Red:

JAKARTA -- Antarkementerian tidak sepakat dengan rencana Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengupayakan agar SVLK diterapkan secara penuh dari hulu ke hilir. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpandangan sebaliknya.

Kemendag melalui Permendag Nomor 89 terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan pada 19 Oktober 2015 memberi kelonggaran bagi pengusaha hilir tertentu tidak wajib memiliki SVLK bila memberatkan.

"Permendag itu domain Kemendag. Kita harap ada diharmoniskan lagi karena Uni Eropa (UE) mempersoalkan itu," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Parthama dalam Dialog Tingkat Tinggi Pasar di Australia, Eropa, dan USA terhadap Skema SVLK dan Non SVLK, di Jakarta, Senin (23/11).

Pengakuan SVLK di tingkat internasional akan disahkan pada 1 April 2016. Pengesahan ditandai penerbitan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari UE. Namun sebelumnya, pemberlakuan SVLK diharapkan berlaku untuk produk kayu dari hulu hingga hilir. Ida menyatakan, Kemenko Perekonomian akan turun tangan menjembatani harmonisasi regulasi lisensi kayu agar sesuai agenda penjagaan hutan lestari.

Akan tetapi, dengan terbitnya permendag tersebut mengakibatkan rentannya kebocoran penerimaan negara dari perdagangan kayu. Sebab, tanpa ada perlindungan. "Jika SVLK tidak diberlakukan secara menyeluruh, pengawasannya akan lebih berat," tegasnya.

Ia pun mengingatkan koleganya di jajaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk membantu para pelaku industri kayu skala kecil menengah (IKM) memperoleh legalitas yang menjadi persyaratan mendapat SVLK.

Untuk membantu industri mebel skala menengah dan kecil untuk memenuhi persyaratan SVLK, pihaknya menyediakan anggaran lebih dari Rp 30 miliar pada 2015. Anggaran tersebut tersedia berkat kerja sama dengan Multistakeholder Forestry Programme.

Menurut data Sistem Informasi Legalitas kayu, pasar Uni Eropa tahun lalu menyerap 645,9 juta dolar AS dari total 6,6 miliar dolar AS nilai ekspor produk kayu Indonesia. Kemudian, hingga awal November tahun ini, pasar Uni Eropa berkontribusi sebesar 1,33 miliar dolar AS dari total ekspor 10,3 miliar dolar AS.

SVLK, kata dia, efektif mengangkat daya saing produk kayu Indonesia. Tujuan utama dari implementasi sistem yang dibangun sejak 10 tahun lalu itu adalah perbaikan tata kelola kehutanan.

Pemilik usaha IKM Mebel di Jepara, CV Tita Internasional, Febti Estiningsih, menyambut baik rencana UE menerbitkan lisensi FLEGT. Hal itu menjadi peluang bagi pelaku IKM untuk memperluas pasarnya di Eropa. "Saya merasakan sendiri pertumbuhan pasar di Eropa sejak memperoleh sertifikat SVLK," kata Febti yang mengaku bisa mengekspor hingga dua kontainer mebel per bulan ke berbagai negara tujuan.

Duta Besar UE untuk Indonesia Vincent Guerend menegaskan, SVLK sangat membantu importir dan konsumen produk kayu UE untuk mendapat jaminan bahwa produk kayu yang mereka beli sudah berasal dari sumber yang legal. Menurut Vincent, implementasi FLEGT dipastikan akan memberi keuntungan bagi Indonesia yang saat ini menguasai 40 persen pasar produk kayu tropis di UE.

Ketua Tim Deregulasi Kemendag, Arlinda, menyatakan, permendag tersebut tidak lagi mewajibkan dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan. "Permendag ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 19 Oktober 2015," katanya. rep: Sonia Fitri  ed: Zaky Al Hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement