Jumat 03 Jul 2015 16:00 WIB

Pelindo Kesulitan Transaksi Rupiah

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PADANG -- PT Pelindo II (persero) masih menggunakan dolar AS dalam transaksi di pelabuhan meskipun Bank Indonesia mewajibkan penggunaan rupiah mulai 1 Juli 2015.

"Sekarang yang bayar pakai rupiah, kita terima. Pakai dolar AS, juga kita terima," kata Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino, ketika Safari Ramadhan di Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (1/7).

Lino menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) minta beleid kewajiban penggunaan rupiah direvisi.

"Kita tunggu instruksi aja. Wapres minta BI (Bank Indonesia) me-review kembali soal aturan itu," ujarnya.

Menurutnya, revisi tersebut penting, khususnya untuk melindungi perusahaan dalam negeri. Sebab, kata Lino, bisa saja beleid tersebut menyebabkan perusahaan merugi.

Ia mencontohkan, satu perusahaan membeli barang pada industri asing menggunakan dolar AS. Perusahaan tersebut akan menukarkan uang dalam bentuk rupiah ke dolar AS. Sebab, perusahaan asing tidak mau menerima uang dalam bentuk rupiah. Sementara, kata Lino, beda kurs antara beli dan jual sebesar 10 persen.

"Ketika beleid ini berlaku, mereka (perusahaan asing) bayar ke kita (Pelindo) menggunakan rupiah. Jadi, tukar lagi kan. Dua kali tukar jadinya," katanya menjelaskan.

Selain itu, ketika Pelindo membeli peralatan harus menggunakan dolar AS, menurutnya, terjadi beberapa kali penukaran uang.

"Jadi, yang akan kena itu (perusahaan dalam negeri) yang akan mengirim barang. Bukan Pelindo. Kami hanya ingin melindungi pengusaha," ungkapnya.

Bank Indonesia telah menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik pada 31 Maret 2015. Aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi APBN, perdagangan internasional, kegiatan usaha bank dalam valas, serta transaksi surat berharga.

Selain itu, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha yang memohon untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis. Selama permohonan belum dinyatakan ditolak, pemohon masih dapat menggunakan valas dalam transaksi. Bank sentral mencatat sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan tersebut, di antaranya Garuda Indonesia, Pelindo, dan asosiasi perusahaan layanan jasa perjalanan. rep: Umi Nur Fadhilah c87 ed: Nur Aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement