Jumat 24 Oct 2014 15:35 WIB

Uji Tuntas J-Trust Tiga Pekan

Red:

JAKARTA — Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pemilik Bank Mutiara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan membutuhkan waktu tiga pekan. Dalam uji tuntas tersebut OJK akan memanggil pemenang tender penjualan bekas Bank Century tersebut, J-Trust Co Ltd, dan mengklarifikasi data ke otoritas keuangan di Jepang.

"Semoga dalam tiga minggu ke depan (uji tuntas selesai)," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Kamis (23/10).

Proses uji tuntas tersebut, diakui Kartika, merupakan wewenang OJK. Tiga pekan dibutuhkan OJK untuk proses uji tuntas yang di antaranya mencakup pemanggilan J-Trust sebagai calon pemegang saham pengendali Bank Mutiara, wawancara pengurus Bank Mutiara, hingga klarifikasi ke otoritas moneter Jepang. Kartika mengatakan bahwa OJK juga akan meneliti rencana bisnis lembaga keuangan asal Jepang yang nantinya bisa memiliki saham Bank Mutiara hingga 99,9 persen.

Pada Senin (20/10) LPS telah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang menyetujui pembelian Bank Mutiara oleh J-Trust. Sehari setelah RUPS tersebut, dokumen penjualan Bank Mutiara untuk uji tuntas diserahkan ke OJK. 

Jika J-Trust dinyatakan lolos uji tuntas, LPS akan segera menggelar RUPS untuk perubahan anggaran dasar perusahaan. Rapat tersebut juga akan mengalihkan kepemilikan Bank Mutiara dengan penandatanganan akta jual beli. Akan tetapi, jika J-Trust tidak lolos uji tuntas, Kartika mengatakan bahwa proses penjualan Bank Mutiara akan kembali diulang.

Proses uji tuntas tersebut diyakini Kartika akan selesai sebelum batas waktu penjualan Bank Mutiara yang ditentukan dalam undang-undang pada 21 November 2014. "Awal November lah. Kalau misalnya (proses) ini lancar, pasti selesai sebelum 21 November," ujarnya.

Penjualan Bank Mutiara ditegaskan Kartika tidak akan menghentikan proses pengejaran aset Bank Century. Ia mengakui masih ada aset Bank Century yang kini masih berada di Hong Kong dan Amerika Serikat. "Tim pemburu aset yang sudah dibentuk pemerintah lama memang sudah tidak ada, harusnya dengan pemerintahan baru ini akan diinventarisasi ulang lagi aset-aset mana yang bisa dikejar," katanya.

Pengejaran aset Bank Century akan melibatkan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang di dalamnya terdapat Bank Indonesia (BI), OJK, dan Kementerian Keuangan. Kartika mengatakan bahwa komunikasi dengan kabinet baru bentukan Joko Widodo (Jokowi) terkait pengejaran aset Bank Century akan melalui FKSSK. "Saat ini, belum ada omongan (dengan Jokowi), nanti bentuk kabinet dulu, prosesnya lewat FKSSK," ujarnya.

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengakui pihaknya telah menerima dokumen penjualan Bank Mutiara yang menjadi syarat uji tuntas J-Trust. Penilaian dalam uji tuntas akan menyangkut komitmen dan rencana bisnis J-Trust yang akan memiliki Bank Mutiara. "Kita tanya standar saja soal kesiapan, komitmennya, mau diapakan bank ke depan, bagaimana jaga NPL (rasio kredit bermasalah)," kata Muliaman.

Kapan pemanggilan J-Trust dalam uji tuntas tersebut belum diungkap Muliaman. Namun, ia meyakini proses uji tuntas akan selesai sebelum 21 November mendatang. rep: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement