Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

RI-Newmont Berunding Lagi

Red:

JAKARTA -- Setelah gugatan arbitrase resmi dicabut, Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melanjutkan kembali proses perundingan renegosiasi kontrak karya  perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, perundingan dengan PT NNT segera dilanjutkan setelah gugatan mereka resmi dicabut. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian ESDM, telah menerima surat resmi mengenai pencabutan itu.

"Surat (pencabutan) sudah diterima ESDM dan Menko Perekonomian (Chairul Tanjung). Perundingan dimulai kembali kemungkinan Senin (1/9) depan (hari ini—Red)," kata Sukhyar, akhir pekan lalu.

Sukhyar belum bersedia memberikan tanggapan kepada media sebelum keluar pernyataan secara resmi dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Chairul  Tanjung, Ketua Tim Renegosiasi bentukan pemerintah yang diketuai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, dan beberapa menteri terkait lainnya yang ditunjuk masuk di dalam tim.

Proses renegosasi kontrak karya pertambangan mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. Kementerian ESDM mencatat, dari 111 kontrak karya, dua kontrak sudah kedaluwarsa dan dua kategori PKP2B mempunyai masalah terkait tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta masalah internal pemegang saham. Dengan demikian, pemerintah hanya melakukan renegosiasi terhadap 107 kontrak karya pertambangan.

Dari 107 kontrak karya, 40 di antaranya sudah disepakati dengan perusahaan tambang. Di antara kontrak karya yang renegosiasinya sudah disepakati, ada 7 kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B). Sisanya, ada 67 kontrak karya yang masih dalam tahapan renegosiasi karena belum seluruh poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang. Perusahaan terakhir yang menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan adalah PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, Menko Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, pemerintah telah menandatangani surat kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai tanda persetujuan tidak meneruskan arbitrase yang telah diajukan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV). Surat ini ditandatangani begitu NTPBV resmi bersedia mengikuti segala peraturan di sektor pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Chairul, ICSID telah menulis surat kepada pemerintah bahwa NTPBV telah mencabut gugatannya. Pemerintah Indonesia diberi waktu hingga tanggal 24 September untuk menanggapi  surat tersebut. "Apabila tidak ada respons, (pemerintah) dianggap menyetujui pencabutan gugatan yang dikirim Newmont," kata Chairul.

Pemerintah memutuskan setuju setelah NTPBV berkomitmen untuk tidak lagi berulah. Pemerintah dengan NTPBV akan segera kembali berunding agar perusahaan itu bisa melakukan ekspor secepatnya. "Setuju tanpa syarat dan alasan," tambah Chairul. rep:meiliani fauziah ed: nidia zuraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement