Selasa 26 Aug 2014 13:30 WIB

KTP Elektronik Wajib untuk Investor

Red:

JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menggunakan data kependudukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai acuan untuk pengadministrasian basis data investor pasar modal.

Kesepakatan itu dicapai dalam penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam program pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), Senin (25/8). "Data kependudukan menjadi acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yang lebih baik," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi.

KSEI secara terpusat mengelola data investor pemilik efek yang tersimpan dalam subrekening efek. Basis data ini dipakai dalam pengembangan nomor identifikasi investor atau single investor identification (SID) yang telah diterapkan sejak 2012, dan  menjadi landasan pengembangan infrastruktur pasar modal.

Hanya saja, selama ini pengembangan basis data terkendala akurasi dan informasi terkini investor. Karena pada awal pengembangan proyek infrastruktur 2009 lalu, belum tersedia basis data kependudukan yang diadministrasi secara terpusat untuk dijadikan acuan.  Pembentukan data investor sepenuhnya berasal dari pemegang rekening KSEI. Sedangkan, pemegang rekening tidak selalu melaporkan perubahan data.

"Selama ini kami kesulitan karena banyak data SID yang mirip dan ternyata banyak yang bermasalah," ujar Heri.

Padahal, katanya, basis data investor yang akurat dan terkini merupakan hal penting dan menjadi kunci keberhasilan pembentukan SID. Data itu juga diperlukan sebagai acuan bagi regulator dan pelaku di industri pasar modal.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri H Irman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modalb II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Noor Rachman.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui belum seluruh penduduk di Indonesia memiliki KTP elektronik. Masih ada sekitar lima persen penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

"Perekaman sudah 172 juta lebih dari potensi 190 juta penduduk yang 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah,"kata Irman, Senin. Data kependudukan melalui KTP elektronik dilakukan dengan merekam data KTP, sidik jari, dan iris mata. Data kependudukan merupakan awal bagi pelayanan publik.

Irman berharap dengan ditandatanganinya perjanjian itu, kemungkinan adanya pemalsuan data dan hal lainnya yang dapat merugikan pasar modal bisa ditekan. Selain itu, lembaga yang menggunakan jasa data kependudukan bisa nyaman dalam melayani pelanggan dan masyarakat. "Juga merasa aman karena tidak ada lagi data ganda," ujarnya.

M Noor Rachman berharap database kependudukan ini juga akan digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah reksa dana. "Pengembangan infrastruktur pasar modal lainnya yang sedang dijalankan KSEI, antara lain, co-branding Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) untuk mempermudah mengakses pasar modal melalui perbankan nasional," katanya.  rep:friska yolandha/antara ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement