Rabu 18 Jun 2014 14:00 WIB

Strategi Pajak Perlu Diubah

Red:

JAKARTA -- Penerimaan negara terus turun sejalan dengan semakin rendahnya pendapatan dari pajak. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penerimaan negara turun didominasi faktor eksternal. Selama ini penerimaan pajak terkonsentrasi pada komoditas dan energi yang kini harganya turun. "Jadi, kalau penerimaan dari kedua sektor itu turun, ya penerimaan negara juga turun," katanya, Selasa (17/6).

Pergantian strategi diperlukan agar penurunan ini tidak semakin berlanjut. Pemerintah tidak mungkin hanya fokus pada faktor eksternal tradisional, seperti tambang dan komoditas. Perlu terobosan dengan mengembangkan sektor lain yang pajaknya belum tergarap maksimal.

Chatib mencontohkan, beberapa sektor yang tumbuh tinggi, yaitu properti, keuangan, jasa, tansportasi, dan komunikasi. Penerimaan pajak pun bisa ditingkatkan dari penertiban wajib pajak orang pribadi. Saat ini, upaya pengumpulan pajak terhalang kurangnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Namun, Chatib meminta agar keterbatasan tersebut tidak dijadikan alasan oleh kedua direktorat terkait keluhan kinerja. "Kita tidak bisa terkendala pola pemikiran lama. Tak bisa mengeluh dengan alasan jumlah tenaga kerja tidak cukup," katanya. Terlebih saat ini kedua direktorat sedang disorot akibat indikasi kebocoran penerimaan negara.

Idealnya, kedua direktorat ditambah pegawainya sebanyak empat kali lipat. Tetapi, hal ini sulit dilakukan dalam waktu singkat. Optimalisasi yang bisa dilakukan, antara lain, efesiensi, kerja keras, dan peningkatan disiplin. Selama ini kedua lembaga tersebut kerap ditempa isu terkait pengelolaan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 4.000 perusahaan dari total 12 ribu perusahaan yang bergerak di bidang mineral dan batu bara (minerba) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). KPK telah menyampaikan masalah ini ke Dirjen Pajak dan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Ribuan perusahaan yang tidak memiliki NPWP itu, menurutnya, berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karenanya, KPK meminta perusahan tersebut secepatnya mengurus NPWP. "Jika tidak, kami akan lakukan penyitaan terhadap perusahaan tersebut," katanya.

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Center B Bawono Kristiadji menambahkan, berdasarkan perhitungan institusinya, penerimaan pajak tahun ini berada di kisaran 94,5 persen dari target. Menurutnya, penerimaan bisa mencapai 99,5 persen apabila sejumlah upaya ekstra dilakukan. Upaya-upaya itu, antara lain, fokus pada sektor yang belum tergali penerimaan pajaknya, harmonisasi ketentuan perpajakan, hingga peningkatan kapasitas pengadilan pajak.

Bawono mengatakan, menjelang pemilihan umum (pemilu), dapat dipastikan tidak ada perubahan yang drastis dari sisi kebijakan pajak. Dia melihat minimnya sorotan partai politik (parpol) dan calon presiden (capres) terhadap sektor perpajakan.

"Kami menduga karena dua hal. Pertama, ketidaktahuan dan kedua, ketidakmauan. Karena pendulum politik Indonesia bergerak pelan, tidak ada yang berani ambil posisi kanan dan kiri. Pada 2014, pajak masih menjadi persoalan yang tidak diangkat oleh parpol dan capres," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga Rp 1.110,2 triliun pada 2014. Untuk mengamankan target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun sejumlah langkah. Di antaranya, menyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. rep:meiliani fauziah/antara ed: fitria andayani

***

Target Pajak

2014 : Rp 1.110,2 triliun

2013 : Rp 995,2 triliun

Kenaikan : 11,6 persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement