Jumat 23 Dec 2016 18:00 WIB

Google Bisa Beroperasi Asal Bayar Pajak

Red:

JAKARTA  --  Pemerintah masih terus mengejar perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google membayar pajak terutang. Pemerintah sempat berencana menutup pintu perundingan tax settlement dengan Google.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah tetap akan tegas urusan kepatuhan pajak yang dilakukan Google. Meskipun ia tidak menampik Google memberikan nilai ekonomis bagi Indonesia.

Sri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak Google. Dari sisi pemerintah, ada angka-angka yang diestimasikan terkait nilai pajak terutang oleh Google selama ini. Data yang dihimpun pemerintah berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki catatan seberapa besar volume dan nilai transaksi yang dilakukan Google di Indonesia. Hanya, Sri memaklumi ketika pihak Google memiliki hitungan sendiri atas operasional bisnis mereka selama ini.

"Pada prinsipnya pemerintah welcome actvity dari semua perusahaan. Namun, dari sisi hak negara dan kewajiban membayar pajak, kami ingin itu dilakukan secara fair dan penuh dengan kepatuhan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini di Jakarta, Kamis (22/12).

Sri melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan proses untuk menyamakan data antara pemerintah dan Google. Pemerintah juga secara intensif meminta Google melengkapi laporan perpajakan elektronik atas kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Ia mengatakan, terhitung Januari 2017 mendatang pemerintah akan memperbarui pembahasan lebih lanjut mengenai basis perhitungan. "Tapi, ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection (pengumpulan pajak)," ujar Sri.

Menurut dia, pemerintah pada dasarnya mengacu pada prinsip apa pun aktivitas ekonominya, bila dilakukan di Indonesia dan mendapat keuntungan ekonomi di Indonesia maka ketentuan dan kepatuhan perpajakan tetap harus dilakukan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses pembahasan terkait pajak Google. Menurut dia, tanggungan soal perpajakan yang menyeret Google sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, Rudiantara menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan dari otoritas fiskal.

Ditanya soal peluang pemblokiran bila Google tetap bandel, Rudiantara menyebutkan opsi tersebut adalah jalan terakhir. Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa sembarangan memblokir suatu situs apalagi mesin pencari skala besar seperti Google. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders," kata Rudiantara.

Apalagi, Rudiantara menambahkan, aplikasi turunan dari Google seperti layanan surat elektronik dan layanan lainnya sudah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Artinya, opsi pemblokiran sebetulnya tidak bisa sembarangan diterapkan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, proses tax settlement sendiri sudah berlangsung sejak awal Desember ini. Ia menyebutkan, perwakilan Google dari Singapura sempat menyambangi Kantor Ditjen Pajak secara tiba-tiba atas instruksi dari Kantor Pusat Google yang berkedudukan di AS. Namun, proses negosiasi yang untuk menyepakati "angka damai" tersebut tampaknya tak berjalan sesuai keinginan kedua belah pihak.     rep: Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement