Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumbar tahun 2017 sebesar Rp 1,9 juta karena angka inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya 8,25 persen. UMP Sumbar saat ini Rp 1,8 juta.
Fakta Angka
2017 : Rp 1,9 juta.
2016 : Rp 1,8 juta.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Advertisement