Kamis 29 Sep 2016 18:00 WIB

JK: Target Amnesti Bisa Tercapai

Red:

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumpulkan total harta deklarasi sebanyak Rp 2.514 triliun dan uang tebusan Rp 54,3 triliun berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk hingga Rabu (28/9) 15.30 WIB. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis pemerintah dapat mencapai target amnesti pajak (tax amnesty).

"Masih ada sisa waktu dua-tiga hari kemudian ada lagi sampai Maret. Jadi, kita optimistis sampai Maret bisa dicapai. Kalau sekarang ini mungkin bisa dicapai Rp 80 triliun tebusan dan deklarasi bisa mungkin sampai Rp 3.000 triliun, itu kan cukup bagus. Jadi, optimistis sampai dengan Maret yang akan datang. Di tengah-tengahnya kan sudah setengahnya," kata JK di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (28/9).

Seiring gencarnya langkah pemerintah terkait program amnesti pajak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (28/9). Saat tiba di lokasi, presiden menemukan kantor tersebut penuh sesak oleh para wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan informasi seputar tax amnesty.

Presiden berkeliling menyapa warga dan melihat para petugas pajak bekerja. Sesekali, ia melayani permintaan warga yang meminta foto bersama.

"Bayangkan, tadi ada yang mengaku sudah datang dari jam tiga pagi. Ini momentum yang sangat baik, harus digunakan untuk memperluas tax base kita," kata presiden yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saat melakukan sidak, Presiden sempat didatangi sejumlah warga yang meminta agar pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan periode pertama tax amnesty yang akan habis pada 30 September 2016. Namun, Presiden mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar untuk ikut dalam tax amnesty periode pertama meski persyaratan administrasi belum lengkap. "Masukan saja Surat Pernyataan Harta (SPH), administrasinya bisa sampai Desember," ujar Presiden Jokowi.

Kendati tak memperpanjang masa periode pertama, pemerintah melonggarkan adiministrasi bagi WP yang belum sempat melengkapi syarat administrasi hingga akhir Desember. Meski ada peningkatan tarif tebusan dari dua persen menjadi tiga persen pada periode kedua amnesti pajak, hal tersebut bukan masalah besar bagi para pengusaha yang akan ikut amnesti pajak.

Presiden mengatakan, pemerintah akan terus mendorong agar para WP besar membawa balik dana mereka yang ada di luar negeri ke Indonesia.  Presiden mengatakan, momentum amnesti pajak ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan di Tanah Air.

"Sehingga nanti pada babak kedua ada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan, ini yang harus dikerjakan lebih detail supaya ke depan sistem perpajakan kita menjadi lebih baik," kata presiden. 

Tak Ada Kelonggaran untuk UMKM

Pemerintah tidak mau memberikan kelonggaran lebih banyak kepada WP dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengikuti amnesti pajak, terkait bakal rampungnya periode pertama program ini. Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, WP dari UMKM sebetulnya sudah cukup mendapat kemudahan dalam hal tarif tebusan yang tidak berubah menurut periode.

Berdasakan UU tentang Pengampunan Pajak, UMKM memang mendapat tarif tebusan sebesar 0,5 persen hingga akhir periode ketiga di Maret 2017 mendatang. "Enggak ada (kemudahan), UMKM kan tarif sama. 0,5 persen. Ya sudah. Semua sama, tidak ada penyederhaan formulir lagi. Formulir sudah mudah. Potensi mereka masih besar," kata Ken.

Ken juga mengaku belum puas dengan raihan uang tebusan per hari ini Rabu (28/9), yang menyentuh angka Rp 78 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang masuk. Alasannya, ia mengaku, tidak punya target khusus kecuali terus menggenjot penerimaan negara dari pajak.      rep: Dessy Suciati Saputri, Halimatus Sa'diyah, Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement