Rabu 28 Sep 2016 17:00 WIB

LPS Edukasi Masyarakat NTB Pahami Penjaminan Simpanan

Red:

MATARAM  --  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait program penjaminan simpanan di bank. Edukasi ini untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

"Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti, sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," kata Senior Executive Vice President LPS Suharno Eliandy, di Mataram, Selasa (27/9).

Suharno juga menekankan peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendirian LPS, kata Suharno, dilatarbelakangi oleh krisis moneter pada 1998 lalu.

Suharno mengatakan, pemerintah menerapkan blanket guarantee yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian.

Suharno menyebutkan, hingga Juni 2016 terdapat 1.915 bank (1.797 bank perkreditan rakyat dan 118 bank umum) yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir.

Pada Juni 2016, jumlah rekening perbankan ialah sebesar 184.178.717 rekening atau naik 89 persen dibandingkan 2010, dengan jumlah nominal ialah sebesar Rp 2.076.794 miliar atau naik 96 persen dibandingkan dari 2010.

"Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan di mana sejak LPS beroperasi pada 2006 hingga Juni 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 783,4 miliar atas Bank yang izin usahanya telah dicabut (73 bank—Red) oleh OJK," kata Suharno.

Dikatakan Suharno, LPS berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau nasabah dalam menyimpan uangnya di perbankan, yang pada akhirnya digunakan untuk membangun negeri.

"Masyarakat mau simpan (uang) di bank kalau aman. Bank ini bisnis, bisa untung rugi. LPS hadir membangun kepercayaan supaya masyarakat percaya taruh uang di bank. Kalau tidak percaya, bank tidak bisa salurkan kredit dan perekonomian tidak jalan," ujar Suharno.

Suharno mengatakan, LPS memberi jaminan kepada masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi masalah yang tidak diinginkan terjadi pada industri perbankan. Kegiatan edukasi LPS ini dipandu Kepala Newsroom Republika Elba Damhuri, juga dihadiri Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi, Kepala Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) NTB Yanuar Alfan, dan diikuti sekitar 30 wartawan lokal.     rep: Muhammad Nursyamsi, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement