Senin 26 Sep 2016 17:00 WIB

Kelonggaran Administrasi Perbaiki Tax Base

Red:

SEMARANG -  Pemerintah yakin kelonggaran administrasi bagi wajib pajak (WP) dapat memperbesar peluang perbaikan tax base di dalam negeri. Meski pemerintah urung memperpanjang periode pertama amnesti pajak seperti yang diusulkan para pengusaha, pelonggaran administrasi dinilai cukup untuk menggaet lebih banyak lagi peserta amnesti pajak sebelum batas waktu periode pertama pada pengujung September ini.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Yoga Affandi mengatakan, masyarakat harus memahami program amnesti pajak sebagai peluang bagi masyarakat untuk melaporkan harta dan asetnya yang belum tercatat, sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki basis pajak dasar pengenaan pajak atau tax base. Adanya basis pajak yang lebih luas, kata Yoga, bisa memperbesar dan melipatgandakan penerimaan pajak bagi negara.

"Perbaikan tax base dan tax ratio ini akan memperbaiki secara permanen struktur fiskal kita. Tidak perlu diperdebatkan apakah bakal di bawah 2,3 persen seperti tahun ini atau tidak," kata Yoga, di Semarang, Ahad (25/9).

Yoga mengingatkan, adanya program amnesti pajak memberikan sumbangan pada aliran likuiditas ke dalam negeri. Akibatnya, mata uang rupiah ikut menguat sebagai bukti atas kepercayaan pasar pada stabilitas ekonomi dalam energi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis, dana repatriasi yang mengalir ke Indonesia per hari ini sebesar Rp 92,6 triliun dengan total harta deklarasi Rp 1.766 triliun.

Bank Indonesia juga mencatat, terdapat dana asing yang masuk ke Indonesia sebanyak Rp 151 triliun. Dana tersebut masuk sebagai instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN). Capaian tersebut ternyata jauh lebih tinggi dari aliran dana asing pada tahun lalu yang sebanyak Rp 39 triliun.

Namun, ekonom Akhmad Akbar menilai kurang baik terhadap kelonggaran administrasi program amnesti pajak untuk pengusaha. Menurut dia, adanya perubahan untuk memasukkan administrasi lebih lama memperlihatkan pemerintah kalah dari para pengemplang pajak.

"Di sini pemerintah harus tegas. Langkah mengulur-ulur waktu hanya akan memperkuat kesan bahwa pemerintah memang kalah," kata Akhmad.

Ekonom dari Center of Reform on Economics ini mengatakan, persoalan amnesti pajak sudah banyak diperbincangkan sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Akhmad mengatakan, dalam jangka waktu ini, WP, khususnya pengusaha, seharusnya sudah mempersiapkan keperluan administrasi usahanya untuk ikut amnesti pajak.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tak akan memperpanjang periode pertama program pengampunan pajak. Pemerintah hanya akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan kemudahan administrasi bagi WP besar yang akan mengikuti amnesti pajak. Artinya, WP yang ingin ikut serta dalam amnesti pajak bisa mendaftar terlebih dahulu sebelum periode pertama habis, yakni 30 September, baru kemudian melengkapi syarat administrasi setelahnya.

Bank Mandiri sebagai salah satu bank persepsi, hingga 23 September 2016 telah menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak sebesar Rp 7,37 triliun. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.     rep: Debbie Sutrisno, Sapto Andika Candra, Idealisa Masyrafina, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement