Sabtu 24 Sep 2016 17:00 WIB

Pemerintah Revisi PP Cost Recovery

Red:

JAKARTA  --  Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan internal rate of return, guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return, yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun nonperpajakan, terutama pada masa eksplorasi," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9).

Ada lima poin pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut. Pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenahan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor, dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. "Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ujar Sri.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup investment credit, depresiasi dipercepat, dan domestic market obligation (DMO) holiday atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.

Kelima, revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim sliding scale. Pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi. "Draf Revisi ini akan diserahkan ke Setneg," ujar Sri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pagu anggaran cost recovery pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS.

Dari hasil kesimpulan rapat kerja dengan jajaran Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (22/9), Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, perhitungan perincian anggaran cost recovery akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran atau work plan and budget (WP&B).

Anggaran cost recovery yang disetujui itu lebih rendah dari pengajuan SKK Migas sebelumnya, sebesar 11,7 miliar dolar AS. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, penurunan anggaran cost recovery tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

"Tahun depan bisa 10,4 miliar dolar AS. Mungkin bisa 8 miliar dolar AS. Kita ingin mereka hitung baik dan cermat, di ESDM, banyak orang pintar," kata dia.

Luhut mengatakan, aspek efisiensi sebagai bagian dari penurunan cost recovery. Menurut dia, penghematan diambil dari setiap bagian dengan perhitungan berbeda. Ini yang bakal dikalkulasi timnya. "Setiap sumur, setiap daerah, mesti beda-beda, item-nya juga beda-beda, nah kalau dihitung semua, mestinya turun," ujar pejabat negara asal Sumatra Utara ini.      rep: Frederik Bata/antara, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement