Sabtu 24 Sep 2016 17:00 WIB

Periode Pertama Amnesti Pajak tidak Diperpanjang

Red:

JAKARTA  --  Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama program pengampunan pajak alias tax amnesty. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak (WP) besar yang akan ikut amnesti pajak.

"Dari hasil pertemuan (Kamis) kemarin, yang akan ditempuh adalah mempermudah administrasinya. Itu nanti akan diterbitkan dalam bentuk PMK," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jumat (23/9).

Program amnesti pajak terbagi dalam tiga periode pelaksanaan, yakni periode September, Desember, dan Maret. Setiap periode memiliki tarif tebusan yang berbeda. Tarif pada periode September paling rendah dibandingkan dua periode berikutnya.

Johan mengakui, ada usulan dari para pengusaha agar pemerintah memperpanjang periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak. Namun begitu, untuk memperpanjang masa pelaksanaan amnesti pajak diperlukan waktu yang panjang, karena harus dilakukan dengan merevisi undang-undang (UU) atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Daripada merevisi UU, pemerintah memilih untuk memberi kelonggaran ketentuan administrasi bagi para WP besar, dengan cara menerbitkan PMK.  "Misalnya, daftar dulu tanggal 29 September, tapi kan belum selesai administrasinya. Itu tidak apa-apa. Nanti administrasinya boleh dilengkapi setelah 30 September," kata Johan.

Pada Kamis (22/9) malam, Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pengusaha besar ke Istana Merdeka, antara lain Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Chandra Lie, Arifin Panigoro, dan Aguan. Presiden mendorong mereka untuk mengikuti program amnesti pajak. Pada pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan harapan mereka agar pemerintah memperpanjang periode pertama amnesti pajak.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, ada empat alasan mengapa pihaknya meminta kelonggaran kepada presiden terkait amnesti pajak. Menurut dia, faktor sulitnya konsolidasi dan rumitnya administrasi, membuat jangka waktu tiga bulan realisasi amnesti pajak tak memungkinkan bagi WP.

Rosan mengatakan, pertama ada ribuan perusahaan yang perlu dikonsolidasikan oleh Kadin agar semua pihak bisa ikut amnesti pajak. Rosan mengatakan, Kadin mendukung penuh program pemerintah terkait pengampunan pajak ini. Namun, keterbatasan waktu membuat para pelaku usaha kesulitan dalam mengikuti amnesti pajak.

Kedua, masa tiga bulan yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak Juli kemarin, dinilai para pelaku usaha terlalu sempit. Tiga bulan yang diberikan pemerintah seharusnya bisa sesuai dengan tiga bulan masa tunggu. Bukan tiga bulan yang dipotong oleh penerbitan PMK dan sosialisasi oleh pemerintah sendiri. "Tax amnesty di-launching itu Juli kepotong Lebaran dan masa sosialisasi, efektif Agustus. Jadi kan ini pengusaha hanya punya waktu satu bulan, sedangkan administratif sangat rumit," ujar Rosan.

Ketiga, Rosan mengatakan, pengusaha memerlukan waktu untuk masuk ke pasar modal dan perusahaannya sendiri. Ia mengatakan, para pelaku usaha perlu mendeteksi dan mendata  ulang peluang perusahaan dalam pasar modal. Keempat, Kadin melihat ada beberapa peraturan menteri keuangan (Menkeu) yang belum sempurna, salah satunya terkait perusahaan cangkang. Rosan melihat belum ada penjelasan rigid dari pemerintah, terkait mekanisme amnesti pajak yang ada dalam perusahaan cangkang.

Wakil Ketua Umum bidang Industri Kadin Joni Darmawan menilai langkah pemerintah mematok waktu tiga bulan agar pengusaha ikut amnesti tidak sepenuhya bisa diterima. Sebab, pelaku industri masih belum sepenuhnya paham pada awal sosialisasi program amnesti pajak.

"Ini kan baru keluar PMK-nya saja Juli ya, pas rakor saya sudah bilang sama Wamenkeu ini tiga bulan bukan tiga bulan bersih. Di awal bulan, kita masih gak tau tax amesty itu apa. Kalau dikalkulasi kita cuma dapat kesempatan satu bulan," ujar Joni.     rep: Halimatus Sa'diyah, Intan Pratiwi, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement