Rabu 31 Aug 2016 18:00 WIB

Pengampunan Pajak Sasar Orang Berduit

Red:

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan program pengampunan pajak atau tax amnesty menyasar wajib pajak (WP) besar alias orang berduit. Belakangan ini, masyarakat dilanda keresahan atas kebijakan pengampunan pajak yang dianggap justru "memangsa" WP kelas menengah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pengampunan pajak sifatnya bukan kewajiban untuk diikuti masyarakat, melainkan hak. Jokowi juga mengatakan, orang berduit pun berhak mengikuti program pengampunan pajak.

"Ini kan hak, bukan kewajiban. Ini hak yang bisa digunakan atau tidak. Kalau seluruh masyarakat, misalnya, harus wajib, itu baru ramai," kata Jokowi saat menghadiri Festival Fintech di ICE BSD, Tangerang, Selasa (30/8).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan akan seriusi WP besar dalam program pengampunan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan monitoring terhadap WP besar agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Saya sudah meminta kepada Dirjen Pajak untuk melakukan fokus WP besar. Tentu data-data mereka sesuai dengan yang ada di Ditjen Pajak, dan dalam hal ini tentu pertemuan konsultasi yang dilakukan aparat pajak dan mereka," ujar Sri Mulyani, ditemui di kompleks parlemen.

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti pengampunan pajak.

Ken menegaskan, setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya, program ini merupakan pilihan bagi WP yang ingin memanfaatkannya. Apabila WP tidak ingin memanfaatkan program ini, WP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tidak wajib

Adapun kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak termasuk masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi, walaupun yang bersangkutan memiliki harta.

"Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani. Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun," kata Ken.

Kelompok lain yang tak wajib mengikuti amnesti pajak adalah subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, dan WP yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sedangkan kelompok ketiga, lanjut Ken, adalah WP yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga, dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sebelumnya, program pengampunan pajak yang mulai digulirkan pada pertengahan Juli 2016 dianggap menyasar target yang salah. Awalnya kebijakan ini ditarget untuk menyasar WP yang memiliki uang dalam jumlah besar namun tidak pernah melaporkan kekayaannya.

Melalui tax amnesty, pemerintah berharap para WP ini bisa membayar pajak mesti dengan potongan yang cukup rendah dibandingkan ketika WP dikenai sanksi. Sayang, seiring berjalannya waktu, tax amnesty yang didengungkan untuk memulangkan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ini justru kurang berjalan dengan maksimal.

Ken menyebutkan, demi mengawal para WP besar agar taat aturan, pihaknya siap mengingatkan peserta /tax amnesty dalam jeda waktu tertentu, baik harian atau mingguan, melalui sambungan telepon atau media lainnya, termasuk tatap muka langsung.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk menjaga ketaatan wajib pajak, lanjut Ken, pihaknya telah melakukan inventarisasi oleh setiap Kanwil DJP yang menangani para WP besar di wilayah kerja masing-masing.    rep: Satria Kartika Yudha, Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement