Kamis 25 Aug 2016 17:00 WIB

Berkaca dari PTSP Kepunyaan Daerah

Red:

Ketidakpuasan Presiden Joko Widodo terhadap sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seharusnya menjadi cambuk bagi para pemangku kepentingan untuk berbenah. Sebab, sejumlah daerah telah selangkah di depan perihal pengurusan izin investasi dalam negeri maupun asing.

Semisal, Pemerintah Provinsi Lampung. Pemprov setempat terus membuka diri bagi para investor domestik maupun asing untuk berinvestasi pada sektor-sektor strategis.

"Pemprov sudah beri kemudahan. Tidak sampai tiga jam, izin (investasi) sudah keluar," kata Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lampung, Gullivar, didampingi Kepala Bagian Humas Pemprov Lampung, Heriyansyah, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (24/8). Menurut Gullivar, jika semua dokumen persyaratan yang harus dipenuhi investor telah lengkap, BPMPPT akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Lampung.

"Para investor tidak perlu menunggu lama-lama lagi, izin keluar tidak sampai tiga jam," ujarnya. Mulai akhir tahun lalu, BPMPPT telah menerapkan sistem barcode sebagai bagian dari peningkatan layanan.

Jadi, bagi investor  yang sudah mendapatkan izin, akan langsung diberikan barcode. "Sehingga, saat dia akan mengajukan perpanjangan izin, tidak perlu lagi membawa dokumen. Cukup memperlihatkan barcode saja," kata Gullivar.

Setelah mendapatkan izin, BPMPPT akan mengawal realisasi investasi. Apabila perusahaan tidak segera membuat laporan keuangan penanaman modal, maka teguran hingga pencabutan izin akan diberlakukan.

Sistem PTSP di Kota Batam, Kepulauan Riau, juga patut ditiru. Beberapa waktu lalu, PTSP Batam dinobatkan sebagai PTSP terbaik se-Indonesia dalam hal inovasi penyederhanaan dan percepatan perizinan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Batam menyisihkan 456 kabupaten/kota lain yang mengikuti penilaian. PTSP Batam mengikuti penuh arahan Presiden untuk memangkas syarat-syarat perizinan investasi yang memberatkan.

Jika memang persyaratan sudah dipenuhi investor, dalam hitungan jam, izin pun dilansir. Kepala BPMPTSP Kota Batam, Gustian Riau menyatakan, terdapat beberapa terobosan yang dilakukan demi memudahkan pemberian izin usaha dan izin-izin lainnya.

Semisal, mempercepat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP), dan mengirimkan formulir perizinan melalui jasa kurir. "Kami melakukan terobosan perizinan dengan kecepatan. Kami memangkas sejumlah hal dengan sistem yang baru," kata Gustian.

Gustian memastikan, dengan sistem baru, maka IMTA dan SIUP TDP bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam, asalkan seluruh persyaratan sudah dilengkapi. BPMPTSP Batam juga sudah meluncurkan perizinan IMTA dan SIUP TDP daring (online)

Dengan sistem itu, maka warga pemohon IMTA dan SIUP TDP dapat memantau pengurusan izin.

Permintaan Kemenperin

Dari Jakarta dilaporkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong optimalisasi pelaksanaan PTSP agar dapat menarik lebih banyak investasi di sektor industri. "Dengan diimplementasikannya PTSP Pusat, investor hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin sektor industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri," katanya. Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, di antaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri. Selain itu, penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.   Oleh Mursalin Yasland/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement