Kamis 18 Aug 2016 17:00 WIB

Izin Freeport Tetap Berlaku

Red:

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, segala kebijakan yang diterbitkan di bawah kepemimpinan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, tidak akan gugur. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, Biro Hukum Kementerian ESDM telah mengkaji hal ini dan memutuskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Arcandra Tahar tetap sah.

Salah satunya adalah perpanjangan izin ekspor konsentrat yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. Perpanjangan izin ekspor konsentrat memang diajukan Freeport setiap 6 bulan, dan keputusannya diambil dari pertimbangan atas kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter.

Kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinan Arcandra ini sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh pendahulunya setiap 6 bulan, berupa pengajuan Surat Persetujuan Ekspor atau SPE. "Tadi, biro hukum sudah menyatakan bahwa itu tetap sah, karena tetap, meskipun 20 hari, kan tetap berlaku," ujar Bambang, Rabu (17/8).

Dengan diberikannya SPE, maka Freeport mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Karena kemajuan pembangunan smelter juga stagnan, sekitar 14 persen saja, maka Freeport dikenai bea keluar sebanyak 5 persen dari volume ekspor.

Sementara, Pelaksana Tugas Menteri ESDM yang merangkap sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pihaknya tak ingin ada aspek hukum yang salah. Ia mengaku akan terus memonitor kebijakan yang telah dan akan diambil, dengan mempelajarinya dengan jajaran eselon I Kementerian ESDM.

Luhut juga menyatakan, akan mengkaji rencana pemerintah terkait relaksasi ekspor mineral yang akan dilakukan pada 2017 mendatang. Kebijakan yang dilakukan terkait apakah akan membuka kembali keran ekspor mineral mentah, masih akan dibahas lebih detail. "Kemarin, mulai baca di-brief sebagai Menko Kemaritiman, tapi nanti detail akan lihat lagi," katanya.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia telah mengajukan izin prinsip kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kepala BPM Jatim, Lili Soleh Wartadipradja menyatakan, izin prinsip bagi perusahaan tambang mineral asal Amerika Serikat tersebut baru saja masuk ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) pada pekan ini.

"Freeport mengajukan izin prinsip untuk membangun smelter di kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate). Lahan yang diperlukan seluas 100 hektare, dengan nilai investasi sekitar Rp 30 triliun," ujarnya di Surabaya, Jatim, Selasa (19/7). Lili memperkirakan, realisasi pembangunan smelter Freeport di JIIPE bisa terlaksana pada kuartal IV 2016 atau awal tahun 2017.

Sebab, Freeport memanfaatkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, JIIPE menjadi satu-satunya kawasan industri di Jatim yang didukung penuh pemerintah kabupaten untuk mengikuti program KLIK.

"Freeport menggunakan fasilitas KLIK, jadi prosesnya cepat. Untuk proses izin prinsip saja bisa selesai dalam waktu dua pekan," kata Lili.

Selanjutnya, setelah izin prinsip selesai, Freeport dapat mengurus administrasi pendirian bangunan, serta membawa berbagai peralatan dan mesin.

Menurut Lili, keberadaan smelter di Gresik akan menumbuhkan gairah investasi dan perekonomian di sekitarnya. "Selain menambah lapangan pekerjaan bagi warga lokal, smelter akan menggairahkan industri hilir. Seperti pengolahan logam samping (side mining) dan limbah lanjutan H2SO4 yang bisa dimanfaatkan industri pupuk," ujarnya.      rep: Sapto Andika Candra, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement