Jumat 29 Jul 2016 14:55 WIB

BI: Hedging Mitigasi Risiko Kurs

Red:

JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai produk lindung nilai (hedging) structured product jenis call spread. Instrumen yang rencananya diterbitkan Agustus mendatang ini merupakan pendukung kebijakan pengampunan pajak, khususnya untuk menampung dana repatriasi yang berasal dari luar negeri.

Direktur Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, lindung nilai penting untuk dilakukan oleh para wajib pajak. Sebab, dana repatriasi dari luar negeri merupakan dalam bentuk valuta asing atau valas.

Dana yang direpatriasi masuk ke Indonesia minimal akan di-lock up selama tiga tahun. Apabila pemilik dana ingin menarik dana tersebut untuk diinvestasikan kembali di luar negeri, lindung nilai ini dapat meminimalkan kerugian terhadap risiko nilai tukar saat itu.

"Call spread ini merupakan instrumen hedging yang diperlukan bagi para wajib pajak. Sehingga, setelah tiga tahun dana mereka kembali lagi dalam valas, berarti mereka harus memasuki sebuah skema hedging untuk mitigasi risiko kurs," ujar Nanang di Jakarta, Kamis (28/7). Nanang menjelaskan, selama ini biaya lindung nilai di dalam negeri melalui produk, seperti Fx swap dan Options, biayanya masih relatif mahal, yaitu sekitar lima persen sampai enam persen.

Untuk itu, otoritas moneter mengembangkan produk yang berbiaya lebih murah untuk transaksi lindung nilai di dalam negeri, yaitu call spread. "Nantinya dengan call spread diharapkan biaya hedging bisa menjadi dua persen sampai tiga persen seperti di luar negeri," katanya menambahkan.

Produk call spread menjadi pilihan yang diizinkan untuk produk derivatif pada bank di Indonesia karena dinilai paling aman dibandingkan jenis structured product lainnya. Adapun bank yang diizinkan untuk menggunakan produk call spread ini hanya kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV.

Selain itu, juga ada persyaratan terkait memiliki manajemen risiko yang sangat baik. Menurut Nanang, dari segi infrastruktur, sebenarnya bank di Tanah Air sudah siap untuk meluncurkan salah satu jenis lindung nilai structured product tersebut.

"Tapi, yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian karena ini sifatnya derivatif kompleks," ujarnya.

Ekonom dari Kenta Institute, Eric Sugandi, mengatakan, adanya PBI mengenai call spread ini dapat menjadi antisipasi masuknya dana repatriasi hasil amnesti pajak. "Saya melihatnya positif. Bagian dari antisipasi masuknya dana tax amnesty sekaligus untuk pendalaman pasar keuangan," ujarnya kepada Republika.

Menurut Eric, saat ini perbankan di Indonesia, khususnya bank BUKU III dan IV, sudah sangat siap untuk meluncurkan produk ini. Apalagi, ada keinginan untuk bank-bank besar agar instrumen keuangan keuangan diperbanyak ragamnya.

"Tentunya, pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) penting dan BI juga," katanya. Selain itu, BI juga akan menerbitkan beberapa PBI lainnya untuk menerbitkan surat berharga dengan tenor jangka pendek atau maksimal setahun yang akan dapat diperdagangkan pada pasar sekunder.

Eric menilai, PBI ini juga penting. Sebab, perbankan tidak akan berani menjualbelikan produk yang tidak memiliki payung hukum.

Ajakan Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengajak semua pihak untuk terlibat aktif menyukseskan program pengampunan pajak yang sudah digulirkan pemerintah. "Sebagaimana arahan Pak Presiden kita semua ini harus menyukseskan tax amnesty karena mungkin ada di antara kita masih belum benar untuk melaporkan pajak. Selain itu, dengan tax amnesty, bisa membantu pembiayaan negara yang saat ini membutuhkan uang," ujarnya.

Terpenting lagi, kata Cornelis, apa yang menjadi objek amnesti pajak adalah pajak, maka sudah kewajiban masyarakat untuk membayar pajak sebagaimana semestinya.

"Pajak merupakan sumber pembiayaan negara. Pajak ibarat darah dalam tubuh kita. Kalau tidak ada pajak, bagaimana untuk membiayai negara ini. Maka, bayarlah pajak dengan benar," kata dia.

Pada kesempatan itu pula, Cornelis mengajak wajib pajak yang masih belum jujur membayar pajak memanfaatkan program pengampunan pajak. "Tax amnesty ini memberikan peluang bagaimana kita dalam menyimpan harta atau kekayaan dengan aman. Aman yang dimaksud adalah aman dari masalah pajak dan aman dari kewajiban pajak sehingga kita tidak bisa dikriminalisasi oleh petugas pajak," tuturnya.

Cornelis berharap setelah mendapat dukungan dari semua pihak, program pengampunan pajak bisa berjalan lancar. "Semoga program ini bisa juga mencapai target dan dari dana tersebut bisa menutupi APBN kita yang saat ini defisit," katanya.     rep: Idealisa Masyrafina/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement