Kamis 28 Jul 2016 14:00 WIB

Di Balik Logo Program Tax Amnesty

Red:

Keseriusan pemerintah dalam menyukseskan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mewujud pada sejumlah lini. Tidak hanya dari aspek kapabilitas sumber daya manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melayani para wajib pajak (WP) maupun golongan masyarakat lain, melainkan juga pada sisi artistik. Logo program yang dimulai sejak awal bulan ini memang sederhana, namun menarik perhatian.

Gambar burung merpati berwarna emas yang dibentuk dengan pendekatan seni origami teramat mencolok. Merpati melambangkan kesetiaan, cinta, dan perdamaian. Melalui pengampunan pajak, seluruh rakyat menyatakan kembali kesetiaan dan cintanya kepada negara melalui pengakuan harga dan menjadi momentum perdamaian antara rakyat dan negara.

Warna emas melambangkan harta. Sedangkan origami mengandung makna kesabaran dan ketelatenan. Dimulai dari secarik kertas, lalu mengukur presisi lipatan dengan seksama, kesabaran pada tiap langkahnya, dan akhirnya mendapat hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Selain gambar burung merpati berwarna emas yang dibentuk dengan pendekatan seni origami, terdapat tiga kata tertera. Ungkap, tebus dan lega. Ungkap, berarti sebuah pernyataan dari WP untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan setahun terakhir.

Tebus, memiliki makna pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian lega, adalah perasaan yang nantinya akan dirasakan WP manakala telah memanfaatkan pengampunan pajak. Pelaksana Seksi Hubungan Internal DJP Kemenkeu, Arif Nur Rokhman menjelaskan, logo pengampunan pajak berasal dari buah karya internal lembaga.

Menurut Arif, sebelum draf RUU Pengampunan Pajak dimasukkan ke DPR awal 2016, DJP telah memanggil 30 karyawan dari berbagai kantor wilayah di seluruh Indonesia. Mereka memiliki keahlian dalam mendesain sebuah logo dalam setiap agenda perpajakan di kantor masing-masing. Dalam acara, mereka diberikan materi ihwal pengampunan pajak.

Hasilnya moncer. Dalam waktu tiga hari, terdapat 10 logo yang diajukan. Usai melakukan presentasi atas logo dan makna dari simbol yang ada, DJP kemudian memilih desain karya Faris Yustian, Account Representative KPP Pratama Pontianak, Kalimantan Barat. Karya ini kemudian dibawa untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan ketika itu.

Bambang pun setuju tanpa ada revisi. "Setelah disahkan, kita pastikan bahwa desain ini akan menjadi logo Program Pengampunan Pajak saat draf RUU tersebut disahkan DPR," kata Arif. Arif menyebut, DJP memilih untuk menggunakan SDM internal dalam membuat logo, ketimbang menggunakan jasa pihak lain. Sebab, sejauh ini SDM DJP pun banyak yang memiliki keahlian membuat desain unik dan menarik.

Bukan hanya itu, tanpa menggunakan pihak ketiga, artinya DJP bisa melakukan penghematan anggaran untuk desain logo. Penggunaan pihak lain bisa memakan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. "Jadi kita manfaatkan semua lini yang ada," ujar Arif.

Call centre (sub judul)

Komponen lain yang teramat krusial dalam Program Pengampunan Pajak adalah bank persepsi, sebagai salah satu gateway penampung dana repatriasi. Untuk itu, perbankan gencar sosialisasi. Tidak hanya gathering dengan nasabah prioritas pemilik dana besar, melainkan juga via call centre. 

Kepada Republika, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hari Siaga Amijarso menyebutkan, perseroan mempunyai Call Center Amnesti Pajak BRI sebagai sarana untuk konsultasi perihal pengampunan pajak. Berbagai aspek dijelaskan, mulai dari aturan, tata cara, produk, unit kerja yang melayani, dan sebagainya. BRI menyiapkan berbagai instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi yang diperkirakan masuk sebesar Rp 50 triliun.

Selain BRI, bank persepsi lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyediakan call centre untuk memberikan informasi bagi para nasabah yang berkeinginan menempatkan dananya ke perseroan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas menjelaskan, untuk informasi kebijakan amnesti pajak, dapat menghubungi call centre Mandiri 14000. Namun, jika ada pertanyaan secara khusus, juga bisa ke email [email protected].

 

"Itu juga bisa untuk seluruh Mandiri Group dalam kaitan dengan tax amnesty. Apabila ada yang lebih spesifik ke anak usaha yang lain, akan kami teruskan," ujar Rohan kepada Republika, Selasa (26/7).     Oleh Debbie Sutrisno, Idealisa Masyrafina, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement