Selasa 26 Jul 2016 15:00 WIB

BI: Tax Amnesty Bisa Naikkan DPK

Red:

JAKARTA--Bank Indonesia (BI) menilai, program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menaikkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Sebab, skema tersebut berpotensi merepatriasi dana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

"Dana tersebut kemudian bisa masuk ke perbankan yang bisa meningkatkan DPK," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di Jakarta, Senin (25/7). Menurut Juda, Indonesia masih mengalami stagnasi DPK sejak 1997-1998.

Tatkala krisis ekonomi menghantam perekonomian Indonesia pada 1998, DPK Indonesia hanya mencapai 38 persen hingga 39 persen dari produk domestik bruto (PDB). Meski sempat mengalami peningkatan hingga melebihi 45 persen per 2000, besaran DPK kembali menurun drastis hingga kini bertengger pada level 38,1 persen dari PDB per kuartal I 2016 sebagaimana data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau kita lihat, DPK dari PDB ini masih rendah. Ini cukup menyulitkan likuiditas perbankan dalam menjalankan program," kata Juda. Juda menjelaskan, selama ini pertumbuhan pendapatan milik WNI memang mengalami peningkatan yang tinggi.

Akan tetapi, pendapatan mereka kemudian justru lebih banyak disimpan dan diputarkan di luar negeri ketimbang di dalam negeri. Hasilnya, DPK perbankan dalam negeri tak jauh berbeda meski belasan tahun krisis ekonomi 1998 berlalu.

Keberadaan program pengampunan pajak diharapkan bisa menaikkan DPK. BI memperkirakan dana hasil repatriasi dari skema tersebut bisa mencapai Rp 560 triliun.

Dengan nilai PDB Indonesia yang mencapai sekitar Rp 11 ribu triliun, artinya dana repatriasi bisa mencapai lima persen. "Dengan tambahan lima persen dari dana repatriasi, kita harapkan akan ada peningkatan DPK menjadi 42 persen dari PDB. Ini lebih tinggi dari 1997-1998," ujar Juda.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dony Abdul Chalid, menjelaskan, probabilitas kenaikan DPK perbankan seiring program pengampunan pajak teramat besar. Sebab, dana yang masuk melalui tax amnesty ditampung di sejumlah bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah melalui peraturan menteri keuangan.

"Sebagian besar dana akan masuk ke deposito jangka pendek karena akan memberikan bunga atau bagi hasil yang relatif lebih besar dibandingkan produk DPK lainnya," ujar Dony kepada Republika. Namun, terdapat satu hal yang patut dicermati, yatu durasi dana bertahan di bank.

Dony mempertanyakan, hal ini mengingat imbal hasil yang diperoleh dari simpanan bank relatif lebih kecil jika dibandingkan penempatan pada investasi sektor keuangan lainnya. Selain itu, masuknya dana juga bisa menekan suku bunga simpanan yang pada akhirnya akan menurunkan insentif terhadap masyarakat untuk menempatkan dana dalam bentuk simpanan bank.

"Sehingga, tantangannya adalah bagaimana bank bisa menahan dana tersebut agar tidak pindah. Bank harus kreatif menciptakan produk-produk simpanan yang menarik bagi nasabah ini," kata Dony.

Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan bank-bank BUMN mendukung penuh program pengampunan pajak. Bank-bank tersebut, antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Rini mengaku, Kementerian BUMN sedang memikirkan sejumlah cara agar pemilik dana yang ingin mengikuti tax amnesty diberikan alternatif untuk berinvestasi di Indonesia. "Dan, terutama, investasi bersama BUMN," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, evaluasi terhadap program pengampunan pajak akan segera dilakukan. Menurut Darmin, evaluasi akan meliputi dana tebusan maupun repatriasi serta deklarasi aset yang dilakukan oleh pemilik dana.

"Tunggu dua bulan, baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan, dua bulan pun belum cukup waktunya," kata Darmin. Menurut Darmin, sejauh ini sudah banyak wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk mengikuti tax amnesty.

Namun, kebanyakan dari mereka lebih banyak bertanya mengenai detail dari program pengampunan pajak. Sebab, banyak wajib pajak yang ingin mengetahui manfaat saat mereka mengikuti tax amnesty kepada pribadi maupun perusahaan.    rep: Debbie Sutrisno, Muhammad Nursyamsi, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement