Senin 25 Jul 2016 14:00 WIB

Singapura Bantah Jegal Tax Amnesty

Red:

JAKARTA -- Singapura membantah pemberitaan media-media di Indonesia yang menyebutkan bahwa Negeri Singa ingin menjegal pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam pernyataan bersama yang dilansir Kementerian Keuangan Singapura (MOF) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), klaim yang menyebutkan perbankan Singapura menerapkan kebijakan agar klien asal Indonesia tetap mempertahankan asetnya tidaklah benar.

"Singapura belum mengambil kebijakan untuk memangkas tarif pajak maupun kebijakan-kebijakan lain sebagai respons terhadap Program Tax Amnesty yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia," tulis pernyataan MOF dan MAS seperti dilansir Chanel News Asia, Sabtu (24/7). Menurut MOF dan MAS, institusi-institusi keuangan di Singapura menerapkan standar internasional untuk memerangi pencucian uang dan pertukaran informasi.

"Jika ada kasus dugaan penggelapan pajak lintas negara, kami telah membantu dan akan terus membantu sesuai standar internasional," tulis MOF dan MAS. "Kami tidak tertarik untuk melindungi uang yang berasal dari penyimpangan pajak," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.  

Pada pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sebagian besar uang yang tersimpan di Singapura berasal dari masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Program Pengampunan Pajak sejak awal Juli 2016 untuk menarik kembali dana-dana tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejumlah bank di Singapura ingin menghambat Program Pengampunan Pajak dengan jalan menawarkan tarif yang menggiurkan bagi para nasabah berkebangsaan Indonesia. Meskipun begitu, Bambang meyakini, mereka akan merepatriasi asetnya kembali ke Tanah Air.

Co-chair MAS Private Banking Industry Group Tan Su Shan membantah jika perbankan Singapura ingin menjegal Program Pengampunan Pajak. "Bank-bank di Singapura mendukung Program Pengampunan Pajak Indonesia," ujarnya.

Menurut Tan, program tersebut bermanfaat bagi individu untuk memperbaiki urusan perpajakan dengan otoritas terkait. "Bank-bank di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan klien yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini Program Pengampunan Pajak tidak akan terdampak seiring upaya Singapura mencegah kaburnya dana WNI dari negara tersebut. Darmin menilai wajar ketika Singapura mengeluarkan jurus-jurus untuk tetap menjaga dana WNI bertahan.

Namun, Darmin menilai, keberadaan Program Pengampunan Pajak sudah menjadi insentif yang sangat besar bagi pemilik modal. Artinya, dana-dana di luar negeri tetap akan kembali ke Indonesia.

"Jadi, yang penting dengan insentif yang sangat besar dari tax amnesty itu instrumen penempatan disiapkan. Sudah tinggal itu," ujarnya di Jakarta, Ahad (24/7). Darmin menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah instrumen penempatan guna mendukung kesiapan, baik swasta atau BUMN demi menampung aliran dana repatriasi.

Pemerintah, lanjut Darmin, tak ingin ketika aliran dana mulai masuk, tapi instrumen penempatannya belum siap. Instrumen yang belum siap dianggap akan menimbulkan risiko bubble.    rep: Idealisa Masyrafina, Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement