Sabtu 23 Jul 2016 18:14 WIB

Instrumen Repatriasi Harus Disempurnakan

Red: Arifin

Nilai deklarasi aset wajib pajak hampir mencapai Rp 400 miliar.

 

JAKARTA--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, industri keuangan memiliki waktu tiga tahun untuk menyempurnakan instrumen keuangan yang dapat menampung dana repatriasi amnesti pajak. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat ditahan di dalam negeri dalam waktu lebih dari tiga tahun.

"Kita harus melakukan pekerjaan rumah kita, membangun industri keuangan yang kemudian modern, lalu infrastruktur yang juga canggih. Produk yang diciptakan juga bertam bah dan menarik," ujar Muliaman di Menara Merdeka OJK, Jumat (22/7). Menurut Muliaman, saat ini industri keuangan sedang bekerja keras untuk itu. 

Dengan beberapa masterplan pasar modal dan perbankan, ia optimistis industri keuangan Indonesia dapat menumbuhkan iklim kondusif setelah tiga tahun nanti. Agar kemudian dana repatriasi tidak kabur kembali ke luar, kemudian perekonomian tumbuh dan berkembang. 

"Ini kansaling mengait antara tersedia instrumen keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Tidak mungkin banyak instrumen keuangan tanpa pertumbuhan yang memadai," tutur dia.

Sehingga, semua lini harus bekerja sama membangun pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta sektor keuangan menciptakan produk-produk yang dibutuhkan. Termasuk, pembukaan akses pada UMKM dan masyarakat di desa. 

Muliaman juga menambahkan, saat ini sebagai otoritas, akan memberikan berbagai insentif. Selain berencana menggratiskan initial listing fee, pihaknya juga akan menyederhanakan proses pengajuan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) bagi perusahaan non-listed selama periode pemberlakuan kebijakan amnesti pajak.

"Bakalan ada (initial) listing fee gratis dan disederhanakan prosesnya (pengajuan IPO). Itu semua bagian dari respons OJK menyederhanakan IPO maupun PUT (penawaran umum terbatas)," kata dia.

Selain itu, OJK juga sedang meng upayakan penyederhanaan proses penerbitan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun kontrak pengelolaan dana (KPD).

Kendati begitu, OJK memastikan tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan sejumlah usulan insentif dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti merelaksasi aturan crossing saham dan tender offer. "Tidak ada aturan tambahan. Semua aturan sudah memungkinkan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan bahwa pihaknya berencana membebaskan biaya pencatatan saham perdana (IPO), memberi diskon pada biaya transaksi crossing saham, dan tender offer.

"Kalau punya saham di luar negeri, mau balik nama, ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa.

Nanti, kita kasih diskon. Lalu, pengalihan aset ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen," ujar Nicky, beberapa waktu lalu.

Sementara, hingga memasuki akhir pekan pertama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah mendapatkan wajib pajak yang melakukan deklarasi aset hampir mencapai Rp 400 miliar.

"SPH (surat pernyataan harta) sudah lebih dari 20. Nanti saya updatelagi deh. Pokoknya yang declare naik tiga kali lipat dari kemarin (Rp 100 miliar)," katanya, Jumat (22/7).

Mardiasmo mengatakan, dengan jumlah deklarasi aset ini, nilai tebusan sudah melebihi Rp 6 miliar. Namun, sejauh ini belum ada pemasukan dari skema repatriasi.

Dia menjelaskan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar tersebut merupakan uang tebusan dengan tarif dua persen untuk deklarasi pada tiga bulan pertama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan deklarasi dua persen pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.

Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar dana dari tax amnestysebesar Rp 165 triliun bisa masuk hingga akhir 2016 dalam APBNP. Sebab, dana ini diyakini bisa menutup defisit negara dalam menjalankan pemerintahan dengan sejumlah proyek yang dipersiapkan.     rep: Idealisa Masyrafina, Debbie Sutrisno, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement