Sabtu 23 Jul 2016 18:03 WIB

Tax Amnesty Ganggu Ekonomi Singapura

Red: Arifin

JAKARTA--Pemerintah Singapura tampaknya khawatir dan berupaya menjegal program pengampunan pajak Pemerintah Indonesia yang akan menarik dana dari negeri tersebut ke Indonesia.

Berbagai program dan iming-iming pun diberikan Pemerintah Singapura untuk menahan para pengusaha mengikuti program pengampunan pajak. 

Pengamat perpajakan, Darussalam, mengatakan, respons yang cukup keras dari sejumlah negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura, memang sangat wajar terjadi. Sebab, dalam konteks globalisasi kebijakan pajak di suatu negara, tentu juga akan berpengaruh di negara tetangga dan di kawasan regional suatu negara dalam rangka memperebutkan investasi. 

Hasilnya, perekonomian negara tetangga bisa terganggu. "Yang pasti, akan berpengaruh (pada perekonomian Singapura). Namun, seberapa besarnya, saya belum tahu," kata Darussalam, Jumat (22/7).

Pengamat dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) ini menyebutkan, adanya respons cepat dari negara lain atas kebijakan perpajakan Indonesia adalah hal lumrah. Apalagi, di kawasan ASEAN belum ada harmonisasi pajak.

"Yang penting, pemerintah kita fokus saja dengan kebijakan tax amnesty ini sebagai langkah awal babak baru sistem pajak Indonesia. Dan, segera menyiapkan reformasi UU pajak yang lain, seperti UU KUP, PPh, dan PPN," kata dia. Lagi pula, ketika Singapura merespons sedemikian rupa, artinya tax amnesty merupakan kebijakan yang tepat dalam rangka mereformasi sistem pajak Indonesia dan dalam rangka menarik modal untuk masuk Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tetap optimistis para pengusaha akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dibuat pemerintah. Sebab, menurut JK, program ini bukan hanya menguntungkan Pemerintah Indonesia, melainkan juga menguntungkan para pengusaha. 

"Tapi, saya yakin, karena bukan, tax amnesty itu bukan hanya untuk pemerintah, melainkan juga harus keuntungan daripada pengusaha itu sendiri yang selama ini tentu mempunyai kekayaan sekarang harus ditebus. Kemudian, dia dengan enak tidur, saya bilang di Indonesia karena dia sudah clearsemua," jelas JK di Riau, Jumat (22/7). 

Ia pun mempersilakan upaya Pemerintah Singapura yang dikabarkan siap membayarkan nilai tebusan deklarasi asalkan dana wajib pajak Indonesia tetap berada di Singapura. 

Menurut JK, para pengusaha Indonesia tidak akan tertarik dengan iming-iming Pemerintah Singapura. Sebab, ancaman hukuman Pemerintah Indonesia menanti para pengemplang pajak pada 2018. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sebelum kebijakan pengampunan pajak diberlakukan, sudah banyak permintaan dari bank di Singapura agar nasabah dari Indonesia tidak menarik dana mereka untuk diikutsertakan dalam pengampunan pajak.    rep: Debbie Sutrisno, Dessy Suciati Saputri, ed: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement