Selasa 28 Jun 2016 13:00 WIB

Lagu Lama Cukai untuk Penerimaan Negara

Red:

Setiap tahun selalu bergulir wacana pemerintah untuk menambah objek barang kena cukai (BKC). Namun, niatan pemerintah tidak selalu berhasil. Semisal, cukai minuman bersoda.

Kini, memasuki 2016, pemerintah mengusulkan penambahan objek BKC, yaitu kemasan plastik. Pengenaan ini akan diberlakukan untuk minuman yang menggunakan botol plastik.

Ekonom Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan, wacana pemerintah harus ditilik lebih dalam. Sebab, cukai plastik hanya diberlakukan oleh segelintir negara.

"Kita harus tahu filosofi dalam cukai utamanya bukan menjadi penerimaan negara, melainkan cukai ini untuk pengendalian. Jadi, apa pun kebijakan pemerintah, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi, kita harus tahu untuk apa cukai ini," ujar Enny di Jakarta, Senin (27/6). Enny mengatakan, sejauh ini penerimaan negara memang terkendala. Dengan harga minyak dan gas (migas) yang masih anjlok disertai belum stabilnya harga komoditas, membuat pemerintah harus mencari alternatif lain untuk menutupi kebutuhan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun berhitung terdapat tambahan Rp 1 triliun jika cukai untuk minuman berbotol plastik dijalankan. Namun, jika pemerintah menjadikan program ini sebagai salah satu cara untuk menutup kebutuhan negara, konsep tersebut tidak sesuai. Sebab, sebenarnya masih banyak cara yang bisa diambil untuk mencari tambahan dana Rp 1 triliun.

"Cukai ini untuk pengendalian. Apa pun yang kena cukai ini harus mengacu ke sana (pengendalian). Sementara, untuk optimalisasi penerimaan, bisa melalui PPn dan PPh yang selama ini masih rendah pendapatannya. Jadi, jangan hanya karena penerimaan turun, lalu pada ngejar cukai," kata Enny.

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan, isu mengenai cukai selalu muncul dan tenggelam. Isu ini kerap mengemuka kembali saat pemerintah butuh penerimaan. Padahal, ekstensifikasi ini seharusnya dilakukan bukan hanya pada saat penerimaan menurun.

Menurut Yustinus, penarikan pajak untuk cukai plastik juga akan menjadi polemik yang dalam. Bukan karena nilai nominalnya, melainkan lebih kepada bagaimana sikap pemerintah setelah mendapatkan cukai dari minuman berbotol plastik. Sebab, selama ini pemerintah disebut belum menyalurkan dana hasil pajak secara baik dan menyeluruh.

"Kalau kita memang mengejar target, lebih baik digarap pajak yang penerimaannya cukup tinggi," ujar Yustinus.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi Lukman menilai, pengenaan cukai ini sangat merugikan industri makanan dan minuman, khususnya yang memproduksi minuman dalam kemasan botol plastik. Karena, industri tersebut nantinya harus menaikkan harga produk sesuai cukai yang dikenakan. Adhi mengatakan, kenaikan harga yang diberlakukan industri bisa membuat produk yang dijual minim pembeli.

Sebab, meski kenaikannya tidak besar, konsumen tetap akan memilih harga yang lebih terjangkau pendapatan mereka. "Tahun ini, kita mulai berjaya lagi. Tapi, gangguan, termasuk isu cukai, ini jelas akan mengganggu kinerja industri makanan dan minuman," katanya.

Untuk lingkungan

Kemenkeu memberikan sinyal kuat untuk menarik cukai minuman yang menggunakan botol plastik. Pengenaan ini karena botol plastik telah menjadi salah satu sampah yang mencemari lingkungan. Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) Kementerian Keuangan Muh Sutartib mengatakan, keinginan Kemenkeu sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Sutartib menjelaskan, alasan untuk menarik cukai melalui industri minuman berbotol plastik karena penggunaan botol plastik sangat mengganggu lingkungan. Sedikitnya 4,5 juta ton sampah plastik tertimbun setiap tahunnya di Indonesia. Dengan adanya cukai minuman berbotol plastik ini, pemerintah bisa mengalokasikan dana dari pengenaan ini untuk memperbaiki lingkungan agar lebih baik.

"Karena, (dana dari cukai) bisa kita kembalikan ke daerah. Ini bisa digunakan untuk pengolahan, bisa ke edukasi, pembelian tempat sampah, maupun pengelolaan sampah. Ini adalah pengendalian," kata Sutartib.

Sutartib menuturkan, skema pengenaan cukai untuk minuman berbotol plastik sejauh ini telah diajukan kepada Sekretaris Negara (Sesneg). Hasilnya, pengajuan ini diminta untuk dikaji agar ada ada skema tertentu jika memang akan ada penarikan cukai plastik. "Kita juga masih mengkaji barang apa yang bisa dikenakan cukai. Dan, kami juga perlu dukungan untuk menentukan untung ruginya apa dari cukai (plastik) ini," kata Sutartib.     Oleh Debbie Sutrisno, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement