Selasa 28 Jun 2016 13:00 WIB

Divestasi Freeport Terancam Mandek

Red:

JAKARTA — Proses divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia terancam mandek. Sebab, pemerintah dan Freeport masih berbeda pandangan soal skema penghitungan nilai divestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, Freeport masih berpegangan pada skema penghitungan yang mereka gunakan, yakni berdasarkan harga pasar atau fair value. Hal tersebut yang membuat penawaran harga saham yang ditawarkan perusahaan tambang mineral asal Amerika Serikat itu juga melambung tinggi.

Pemerintah, lanjut Bambang, berharap agar penghitungan nilai saham didasarkan pada skema replacement cost. "Divestasi sudah kita kirim surat April. Kita minta mereka beri tanggapan. Kan perbedaan perhituangan. Freeport pakai fair value, kita pakai cost replacement. Itu masih belum ketemu," ujar Bambang di Jakarta, Senin (27/6).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ditulis bahwa harga divestasi adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham, lantas dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan.

Artinya, perhitungan saham wajar didasarkan pada nilai investasi yang telah dikeluarkan hingga saat penawaran saham dilakukan. Metode ini mengabaikan nilai investasi yang bakal dilakukan Freeport. Metode ini juga bersandar pada nilai aset yang dimiliki Freeport, bukan pada market value atau nilai pasar.

Menurut Bambang, ketidaksepahaman soal skema penghitungan nilai saham ini diakui memang sulit disatukan. Untuk itu, solusi yang paling ampuh agar bisa ada kata sepakat antara Freeport dan pemerintah adalah dengan membuat satu aturan yang bisa menjembatani kepentingan kedua pihak. Caranya dengan memasukkan peraturan ini dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bambang berharap RUU Minerba bisa rampung sebelum 2017. Dengan demikian, persoalan divestasi yang seharusnya sudah rampung tak lagi molor.

"Untuk kepastian harus ada regulasi yang menjembatani dong. Kalau nggak ada, susah dong," katanya. VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyebutkan, perusahaan akan menjawab surat keberatan atas nilai divestasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pemerintah pada waktu yang dianggap tepat.

Riza menolak memberikan kapan tanggapan tersebut bisa disampaikan kepada pemerintah. "Kami akan jawab surat keberatan pemerintah pada waktunya," kata Riza.

Dari Timika, Papua, dilaporkan, ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam wadah PUK SP-KEP SPSI mengharapkan agar figur presiden direktur yang akan memimpin perusahaan tambang itu ke depan adalah orang yang bijaksana. Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Sudiro mengatakan, semenjak Maroef Sjamsoeddin mengundurkan diri dari jabatan sebagai presdir PT Freeport pada awal tahun ini, posisinya untuk sementara diemban oleh dua orang.

Untuk urusan eksternal dipercayakan kepada Klementino Lamuri, sedangkan untuk urusan internal menyangkut operasional perusahaan dipercayakan kepada Robert Schroeder. Sejauh ini, katanya, operasional Freeport tetap berjalan bagus kendati pemilik saham Freeport dan pemerintah belum menetapkan figur yang akan menjabat sebagai presdir perusahaan itu.    rep: Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement